Surabaya, Timurpos.co.id – Benjamin Kristianto, yang merupakan suami dari terdakwa dr. Meiti Muljianti, memberikan klarifikasi terkait tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Meiti dalam persidangan. Dalam kesempatan tersebut, Benjamin menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Meiti dalam persidangan adalah sepenuhnya tidak benar dan hanya merupakan kebohongan. Jumat (26/9).
Benjamin menjelaskan bahwa Meiti dalam persidangan menyebut dirinya sebagai korban KDRT, yang mengatakan bahwa dirinya dipukul, diludahi, serta dituduh memiliki kelainan seksual dan berhubungan dengan foto perawat. “Semua itu adalah bualan. Hal ini sudah diuji dengan menggunakan alat deteksi kebohongan dan digital forensik di Polda Jatim, yang menghasilkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegas Benjamin kepada wartawan.
Kasus Penelantaran dan Kekerasan terhadap Anak
Terkait dengan laporan penelantaran yang sebelumnya dilaporkan oleh Meiti di Polrestabes Surabaya, Benjamin menyebutkan bahwa perkara tersebut juga dihentikan dengan terbitnya SP3. Ia mengungkapkan bahwa Meiti sempat mengambil uang sekitar Rp 200 juta dan pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Bahkan, ia berusaha menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah,” tambah Benjamin.
Benjamin juga menanggapi tudingan bahwa dirinya ikut campur dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa sidang seharusnya dilakukan secara tertutup jika ada intervensi. Namun, sidang dilaksanakan secara terbuka. “Meiti sudah tiga kali mengajukan gugatan cerai, dan saya berusaha menolaknya. Saya curiga ada pihak ketiga yang terlibat dalam masalah ini, mungkin pria idaman lain (PIL) yang lebih muda,” ungkap Benjamin.
Pernyataan Terdakwa Meiti Muljianti
Di sisi lain, Meiti Muljianti dalam keterangannya menyebutkan bahwa kejadian ini bermula ketika Benjamin mendatangi rumahnya saat ia sedang memasak. Meiti mengaku bahwa Benjamin menciptakan minyak panas di tangannya, kemudian pergi begitu saja. “Saat itu saya dalam keadaan emosi. Beni datang tiba-tiba, dan saya tidak ingat berapa kali menciptakan minyak panas,” kata Meiti.
Meiti mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut, namun mengklaim bahwa dirinya adalah korban KDRT. “Saya sudah melaporkan hal ini ke Polda Jatim, tetapi saya merasa dipersulit, bahkan dianggap gila dengan adanya tes layar detektor,” ujarnya. Dalam perkara ini, Meiti juga mengungkapkan adanya kekeliruan dalam penyidikan. “Saat saya melaporkan Beni karena penelantaran di Polrestabes Surabaya, tiba-tiba penyidik yang satu ruangan justru mengajukan perkara KDRT,” tambahnya.
Kritik terhadap Proses Hukum
Meiti juga mengkritik proses hukum yang dijalani, mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia bahkan menyebutkan bahwa ia ditangkap tanpa pemberitahuan saat mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Saya ini hanya rakyat biasa, sedangkan Beni adalah anggota DPR. Saya bahkan tertular penyakit kelamin, dan pernah disodomi oleh Beni,” ujar Meiti.
Menanggapi pernyataan Meiti yang semakin meluas, majelis hakim menegur terdakwa. “Fokus saja pada dakwaan, jangan sampai melebar ke hal-hal yang tidak relevan. Jika ada masalah lain, laporkan ke pihak yang berwenang,” tegas majelis hakim.
Proses Hukum Lanjut
Hingga kini, perkara yang melibatkan Meiti Muljianti dan Benjamin Kristianto masih terus berjalan. Keduanya terus memberikan pernyataan yang bertolak belakang, sementara proses hukum masih akan terus berlanjut di pengadilan. Tok