Dugaan Pengiriman BBM Ilegal dari APMS Sapeken ke Pulau Kangean Disorot

KEPOLISIAN454 Dilihat

Sumenep, Timurpos.co.id – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah kepulauan Sumenep kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, adanya pengiriman BBM dari APMS/SPBU Kompak Sapeken milik H. Ardi dan H. Kandar ke Pulau Kangean melalui sejumlah orang, antara lain H. Bullah (Kec. Kangayan), Badri, Asmawi, Mokmang, dan Waktani (Desa Pajenangger).

Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin, menggunakan jalur laut dari Pulau Sapeken ke Pulau Kangean. Dugaan ini menguat karena pengiriman diduga tidak melalui prosedur resmi serta belum jelas apakah mengantongi izin rekomendasi dari pihak kepolisian setempat (Polsek Sapeken/Kangayan).

Sejumlah pihak menilai, distribusi BBM ini bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Apalagi, isu penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah, bahkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelewengan energi akan ditindak tegas.

Baca Juga  Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya Dijadikan Ajang Transaksi Narkoba

Kasus ini akan segera ditindaklanjuti ke Polda Jatim untuk memastikan kebenarannya.

Terkait persoal tersebut, Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sepekan, Sumenep. Iptu Taufik menjelaskan bahwa, yang saya tahu hanya penyaluran yang ada di wilayah Sapeken.

Untuk diketahui APMS adalah agen premium minyak dan solar apabila benar adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BMM) khusuanya yang besubsidi maka Polisi bisa menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini menjerat pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut pasal 55 UU Migas. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). M12

Baca Juga  Siswa SMP Pelapor Kasus Bullying Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar