LSM KPK Nusantara Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo ke Propam: Diduga Gelapkan Barang Bukti

KEPOLISIAN230 Dilihat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo berinisial AT kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara secara resmi melaporkan kasus ini ke Seksi Propam Polresta Sidoarjo pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan LSM, Suhaili, yang datang ke Mapolresta Sidoarjo guna menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolresta Sidoarjo, Kasi Propam, dan Kasat Reskrim melalui Kasium.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh penyidik berinisial AT. Bahkan, ada indikasi penggelapan barang bukti senilai ratusan juta rupiah. Lebih aneh lagi, penadah barang curian justru hanya dijadikan saksi, bukan diproses secara hukum,” tegas Suhaili saat ditemui usai pelaporan.

Baca Juga  Dua Polisi Berselingkuh Hanya Dihukum 4 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa

Suhaili juga menyoroti lambatnya penanganan kasus oleh Propam Polresta Sidoarjo. Ia membandingkan dengan penanganan cepat oleh Propam Polrestabes Surabaya dalam kasus pemerasan mahasiswa yang langsung diproses dalam waktu 1×24 jam.

“Oknum penyidik AT sudah mengakui bahwa alat loketer tidak dilimpahkan ke persidangan sebagai barang bukti, ini sudah cukup jadi dasar untuk tindakan. Kami desak agar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, beserta Kasi Propam segera memproses pelanggaran ini secara hukum dan etik,” tambah Suhaili.

Menurut Suhaili, tindakan penyidik AT dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 230 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sesuai Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga  Ronald Napitupulu: Ini sangat Aneh, Pelaku Perampas Mobil Tidak Pernah Diperiksa, Tapi Klien Kami Ditetapkan Sebagai Turut Serta

Suhaili berharap, pimpinan Polresta Sidoarjo mampu menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran oleh anggotanya demi menjaga marwah institusi Polri.

“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Kombes Pol Christian Tobing, Polresta Sidoarjo mampu membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan Polri tetap bersih serta dipercaya masyarakat,” pungkasnya. M12