Polsek Gedangan Akan Tindakan Tegas Jika SPBU 56.612.08 Terbukti Melanggar Hukum

KEPOLISIAN95 Dilihat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SPBU 56.612.08. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka.

Kapolsek Gedangan Kompol Rochsulullah, melalui Kanit Reskrim Ipda Rony E. S.H. menyatakan bahwa, pihaknya saat ini tengah mendalami informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU tersebut.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (Kamis 23/01/2025).

Baca Juga  Penundan Sidang di PN Surabaya Disoalkan Pelapor dan Kuasa Hukumnya

Kanit Reskrim juga mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui, baik terkait pelayanan SPBU maupun aktivitas lainnya yang mencurigakan.

โ€œKami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah adanya pelanggaran hukum,โ€ tambahnya.

Hingga saat ini, Polsek Gedangan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk pengelola SPBU, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Sebelumnya SPBU 56.612.08 Gedangan Sidoarjo diduga masih melayani penjualan BBM bersubsidi menggunakan jirigen plastik yang di duga tidak di lengkapi dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Baca Juga  Polres Nganjuk Raih Penghargaan IKPA Terbaik di Lingkup Polri tahun 2023 dari Kemenkeu RI

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Adapun penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
Sanksi yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah: Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga  Polres Malang Berbagiย  Takjil Untuk Pengguna Jalan

Pihak SPBU 56.612.08 belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat di sekitar Gedangan berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan transparan oleh pihak kepolisian

Polsek gedangan Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. M12/BL