Terdakwa Dokter Agus Meninggal Dunia Selepas Sidang di PN Surabaya

Perkara KDRT Dipicu Rebutan Anak Sama Mantan Istrinya

PERISTIWA59 Dilihat

Foto:Kondisi Terdakwa Selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Dokter Agus Prayogo Pangestu meninggal dunia setelah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11). Pria 27 tahun itu sempat mengeluh sesak nafas setelah mendengarkan kesaksian mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Agus sempat dipapah tim pengacaranya seusai sidang ketika meninggalkan pengadilan. Dia tak sadarkan diri di dalam mobil pengacara yang mengantarkannya pulang. “Pingsan di mobil saya. Setelah sampai di RS William Booth dinyatakan meninggal,” ujar pengacara almarhum Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya kemarin (20/11/2024).

Oscar mengatakan, Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum meninggal di mobilnya. “Hanya mengeluh sesak nafas dan dadanya panas,” tambah Oscar. Agus yang tidak ditahan dalam perkara ini langsung dimakamkan di kampung halamannya di Lamongan.

Baca Juga  Andy Layarta Mencabut BAB di Kepolisian Terkait Free Rp 170 juta

Sudah Saling Memaafkan dengan Mantan Istri

Oscar menambahkan, dengan meninggalnya terdakwa Agus, maka tuntutan jaksa penuntut umum secara otomatis dibatalkan dan kasusnya ditutup. “Terdakwa juga sudah dimaafkan istrinya dalam persidangan,” kata Oscar.

Secara terpisah, pengacara Nurrachmasari, Justin Malau juga mengungkapkan hal yang sama. “Klien kami sudah memaafkan dalam persidangan. Dengan meninggalnya terdakwa, perkara sudah selesai. Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” tutur Justin.

Didakwa Tendang Istri saat Berebut Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo mendakwa Agus menendang Nurrachmasari saat keduanya berebut anak di rumah mereka di Jalan Juwono pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Agus dan Nurrachmasari sebelumnya dipertemukan keluarga besar mereka di rumah tersebut untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

Baca Juga  Berkas Perkara Kebaya Merah Dikembalikan Ke Polda Jatim

Namun, ketika itu mereka tidak ada kata sepakat untuk damai. Keduanya sama-sama ingin bercerai. Agus menyatakan jika Nurrachmasari tetap ngotot bercerai, dia akan membawa anak mereka berinisial T yang masih berusia dua tahun. Namun, Nurrachmasari tidak setuju dan berusaha merebut anak itu. Agus menendangnya. TOK