Sopir Truk, Kelabui Istri Purnawirawan Polri Miliaran Rupiah dengan Mencatut nama Kapolda dan Waka Polri

Terdakwa Anton: Uang Habis untuk beli Emas, Motor dan Judi Online

PILIHAN REDAKSI80 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Anton Bramianto warga Bale Kambang, Trawas Mojokerto, kemabli diperiksa di Pengadilan Negeri terkait perkara penipuan jual beli tanah di daerah Pakuwon Surabaya dengan mencatut para petinggi Polri yang mengakibatkan kerugian Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri hingga miliaran rupiah. Rabu (29/05/2024).

Terdakwa Anton mengaku, awalnya kenal sama bu Eni untuk transaksi pembelian tanah di daerah Bulu Lontar Surabaya. Saat itu saya menawarkan tanah kepada Neni per meternya Rp 2 juta , namun saat itu bu Neni mau memberikan DP sebesar Rp 250 juta, nanun saya tolak, karena harga masih dibawah standrat (ditawar Rp 1 juta permetar). Singakat cerita Neni memberikan uang titipan dengan total sekitar Rp 1,3 Miliar.

“Uangnya ditranfer melalui rekening Bank BRI dan saya mengaku untuk Kapolda dan Waka Polri sebesar Rp 100 juta.

Disingung apakah pembelian tanah itu sudah terjadi dan apakah uangnya sudah kembalikan ke korban?. ” transaksinya belum terjadi karena harganya belum cocok, dan uangnya belum dikembalikan karena sudah habis. Untuk beli emas, motor dan bermain judi online. Untuk pembelian emasnya di daerah Mojosari dan pakai nama istri.” kata Anton.

Masih kata Anton bahwa, selain itu uang juga dibauat jalan-jalan di daaerah Jawa Timur aja.

Disigung apa perkerjaan dari Terdakwa.” Saya sopir Yang Mulia,” sautnya.

Terpisah Hartono penasehat hukum terdakwa disingung terkait adanya dugaan uang yang mengalir ke Petinggi Polri?.

Hartono mengatakan bahwa, bukan mengalir mas, itu cuma alibi dari terdakwa untuk mendapatkan uang dari korban. Korban saat itu dikenalkan oleh temanya suaminya.

Baca Juga  Sidak Gas Melon, Polisi Temukan Keterlambatan Pengiriman ke Pengecer

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, berawal dari adanya pertemuan tersebut terjadi kurang lebih sebanyak 2 kali di MCD Satelit Surabaya dan KFC Wr. Supratman Surabaya untuk penawaran atas 7 (tujuh) bidang tanah seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi yang berlakasi di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat (belakang RCTI), yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Anton Bramianto yang merupakan pihak ahliwaris atas tanah milik Nurhadi(alm) berdasarkan :

Petok D No. 849 Persil 52 Klas D2 seluas 2030 M2 a.n SAINDO P. BUNADJI;

Petok D No. 929 Persil 52 Klas D2 seluas 13.250 M2 a.n SOEPARNO Bin BOEALI;

Petok D No. 3925 Persil 52 Klas D2 seluas 7560 M2 a.n MUDLIKAH P. SAIBUDDIN;

Petok D No. 564 Persil 52 Klas D2 seluas 10.040 M2 a.n MARTIP P. SAROPAH;

Petok D No. 104 Persil 42 Klas D2 seluas 4.370 M2 a.n DJOERI P. RIAMAH;

Petok D No. 265 Persil 96 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n KUNARSIH P. GIAMIN;

Petok D No. 513 Persil 52 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n MUSTAMAN P. MUJIATUN

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, pelapor bersama – sama dengan 6 orang lainnya yaitu : GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H., (suami pelapor) ADRIAL (Purn Polri) LISA (kawan Sdr. ADRIAL, YANUAR (penguasa / pembawa 7 Petok D), SUTAN (Notaris Sidoarjo) ANTON BRAMIANTO (Pemilik Petok D)

Baca Juga  Nurhadi : Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Sudah SP3 Oleh Polrestabes Surabaya

Kemudian bersama -sama mendatanggi kantor Notaris Surabaya SETIAWATI SABARUDIN, S.H., dengan tujuan untuk memastikan keaslian / keabsahan 7 petok D yang ditawarkan kepada pelapor.

Bahwa setelah Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H., membenarkan keaslian tujuh) petok D yang dibawa oleh YANUAR, kemudian saksi NENI SUMARTIK merasa yakin dan sepakat untuk melaksanakan kesepakatan jual beli terhadap 7 (tujuh) petok D seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi dengan harga sebesar Rp.25.000.000.000,- mIlyar dengan asumsi harga Rp.500.000,- per M2.

namun sampai dengan saat ini perjanjian jual beli antara saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO juga belum pernah dilaksanakan dan sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa ANTON BRAMIANTO dan dana yang telah di bayarkan kurang lebih total Rp.3 Miliar tidak dikembalikan

Bahwa saksi NENI SUMARTIK tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Mojokerto 082331709653, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi 082332954939, Irjen Pol Toni Hermanto (Kapolda Jatim) 082334130078, Komjen Pol Agus Andrianto (Wakapolri) 082131810511, dan Yanuar 081216322176 yang lebih komunikasi dengan mereka adalah saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H

Bahwa saksi NENI SUMARTIK hanya menuruti apapun permintaan saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H untuk mentransfer dana yang diperlukan hal pembelian surat tanah tersebut.

Bahwa saksi NENI SUMARTIK mengirimkan dana kurang lebih 3 milyar kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO dengan cara transfer dari Rek Bank BRI dari Rofokotul Jamilah dan Miftakhulqak

Baca Juga  Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Bahwa saksi NENI SUMARTIK dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila 7 petok D laku terjual nantinya akan menerima keuntungan dengan asumsi 200 Miliar – 100 Miliar untuk para ahliwaris Nurhadi (alm) dan sisanya 100 Miliar untuk saksi Neni.

Bahwa berdasarkan PIJB No. 593/046/411.912/1982 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT KARANG PILANG telah terjadi jual beli antara H. R. M., SOKERNO ASMARA dengan NURHADI terhadap 7 petok D tersebut.

Dan saat ini terdakwa ANTON BRAMIANTO sebagai salah satu dari 8 orang bersaudara ahliwaris Alm NURHADI memberikan kuasa kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO untuk mewakili ahliwaris untuk menjual dan menerima hasil jual beli obyek tersebut

Bahwa sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO belum pernah melaksanakan kesepakatan jual beli secara tertulis.

Bahwa karena terdakwa ANTON BRAMIANTO menyampaikan masih menunggu proses penerbitan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) terhadap 7 petok D tersebut

Bahwa penerbitan SHM terhadap 7 petok D tersebut tidak benar adanya karena sampai dengan saat ini tidak ada bukti permohonan ke kantor BPN Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TOK