Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/05/2024).
Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Tri Yulianti.
Ernie Yulianti mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Dian Setyo adalah teman masa kecilnya, memperkenalkan suaminya Alvian yang sebagai petani Ikan Kerapu dan
sedang membutuhkan modal usaha dengan pembagian keuntungan yang sangat menjanjikan tetapi dengan resiko yang kecil. Bahwa keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal adalah sebesar 9 % modal yang diberikan setiap kali siklus panen dalam jangka waktu 90 hari.
“Kerana tertarik, kemudian menyetorkan dananya sebesar Rp 2,5 Miliar secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Alivian,” kata Ernie.
Masih kata Ernie bahwa, kalau dana Rp500 juta dari uang Rp2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan. Erni memang telah mengajak Johan untuk ikut join di bisnis itu. Karena ada masalah, akhirnya Erni menalangi pengembalian dana itu.
Erni juga mengaku bahwa di luar urusan kerjasama budidaya ikan kerapu, Dian juga memiliki utang. Nilainya sebesar Rp1,2 miliar. Utang tersebut sampai sekarang belum terbayar.
“Saya bisa percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini,” ungkapnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa. TOK