Bendahara UD Mitra Jaya, Gunakan Uang Perusahaan Untuk Kepetingan Pribadi

HUKRIM251 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Laurin Delliana anak dari Kuncoro,27 menjadi karyawan di UD Mitra Jaya di pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya sebagai keuangan. Warga Jalan Kupang Krajan H/31 RT07 RW04 Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan Surabaya tersebut menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 445 juta.

Awalnya terdakwa Laurin Delliana bekerja di UD Mitra Jaya sebagai admin pembukuan dan keuangan dengan gaji sebesar Rp 3,5 juta. Menurut Agung Gunarto, bahwa terdakwa bekerja di UD Mitra Jaya sejak tahun 2016. Sementara perusahan ini bergerak di bidang sparepart sepeda motor.

BACA JUGA:
Terbelit Arisan Online, Zipora Kemplang Uang Perusahaan

Sedangkan terdakwa diberikan tugas untuk membuka rekening di Bank BRI. Tujuannya untuk keperluan keluar masuk dana operasi UD Mitra Jaya dan juga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang dari rekening tersebut. Namun setelah diaudit ternyata uang perusahaan ada selisih keuangan yang keluar senilai Rp 445 juta.

Baca Juga  Mochmamad Ghufron Dituntut Pidana Penjara Selama 3 Tahun dan 4 Bulan

“Kejadiannya itu sejak bulan Februari 2023 hingga bulan Agustus 2023. Setelah kejadian itu diminta laporan keuangan dan terdakwa selalu menghindar, Yang Mulia,”kata Agung di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/04/2024).

Manager UD Mitra Jaya menjelaskan, untuk uang senilai Rp 445 juta itu digunakan untuk kepentingan kebutuhan pribadinya. “Jadi saat ditanya kepada terdakwa sudah mengakuinya namun tidak bisa mengembalikannya, Yang Mulia,”ucap Agung.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya tidak sanggup mengembalikan uang tersebut,”kata Laurin lewat video call.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menjelaskan, bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan bulan untuk keperluan operasional kantor UD Mitra Jaya. Sehingga UD Mitra Jaya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 445 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”tutup Diah. TOK

Baca Juga  Norma Sari: Jawaban Bidkum Polda Jatim Memutar Balikan Fakta