Pukul Adiknya, Roy Haryanto Diadili di PN Surabaya

Maria Yuliawati Perintahkan merusak Gembok dan Panjat Pagar Rumah Paul

HUKRIM223 Dilihat

Sorwadji dan Moch. Soleh saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Roy Haryanto Lapian diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Maria Yuliawati Hartanto yang mengakibatkan luka membar pada bibirnya dengan agenda pemeriksaan saksi di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Siska menghadirkan satpam perumhanan yakni Sorwadji dan Moch. Soleh.

Suraji menjelaskan, bahwa saat itu Maria Yuliawati datang kerumah Jonatan di Jalan Petemon Sidomulyo Gang III, Surabaya, namun pagar dalam keadaan terkunci, kemudian meminta tolong untuk membukan pintu pagar yang dalam keadaa digembok, sempat saya pukul dengan palu yang diambil di pos jaga, namun tidak sampai rusak, kemudian Maria meminta untuk memanjat pagar.

“Namun karena tidak bisa, memanjat pagar, maka saya minta tolong kepada Soleh,” kata Suraji. Kemarin, Rabu (07/02/2024).

Lanjut, kata Soleh, bahwa telah memanjat pagar rumah tersebut kemudian ada yang keluar dari rumah itu, terdakwa, Johan. Kemudian saya melihat Maria, Johan dan terdakwa ngobrol, namun tidak tahu apa yang diomongkan.

Baca Juga  Saksi: Terdakwa The Victor Seorang Tempramen

Saat disingung apakah saksi memlihat pemukulan atau penganiayaan tersebut.” Kalua pemukulan, tidak melihat, cuma mendengar Maria berteriak dan kami takut untuk melerai, kerana saut itu ada yang bilang gak usah ikut-ikut, ini masalah keluarga,” saut saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula sekitar jam 22.00 WIB saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian pulang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jl.Petemon Sidomulyo Gang III / 39 Surabaya lalu sesampainya ditempat tujuan pintu pagar terkunci kemudian saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian menghubungi saksi Ellen Lapian (Ibu kandung saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H (Adik kandung Saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) tidak mendapat respon lalu saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian meminta tolong kepada Sdri.Theo, saksi Moch.Soleh Santoso, saksi Sorwadji (Keduanya satpam perumahan) untuk mengetuk pintu rumah dengan cara lompat pagar rumah selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso melompat pagar kemudian pada saat akan mengetuk rumah tiba-tiba saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H keluar dari rumah dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H menegur saksi Moch.Soleh Santoso karena memasuki rumah dengan cara lompat pagar selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso keluar dari halaman rumah tersebut.

Baca Juga  Nitasari Dituntut 1 Tahun Penjara, Terkait Perkara Laka Lantas Di PN Surabaya

Bahwa pada saat Theo datang kerumah saksi Ellen Lapian berkata “Ini lho Anaknya gak bisa masuk” kemudian saksi Ellen Lapian keluar rumah mengatakan kepada Sdri.Theo “Memang ndak dibukakan pintu Bu Theo karena sudah kurang ajar sama Saya dan Suami” selanjutnya jam 23.15 WIB Terdakwa (Kakak kandung saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) datang ke rumah saksi Ellen Lapian bertemu dengan saksi Maria Yuliawati Hartanto didepan pagar kemudian saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian berkata “Gendeng keree, Ojo melok-melok” membuat Terdakwa marah lalu Terdakwa mendekati saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian kemudian dengan menggunakan tangan kanannya menampar bagian pipi kiri saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian sambil berkata “Jangan bikin ricuh, ini rumah orang tua dan orang tua lagi sakit dan kenapa nyuruh orang panjat pagar rumah” lalu Terdakwa mendorong saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian untuk masuk kedalam mobil agar tidak marah-marah didepan banyak orang dan untuk segera pergi.

Baca Juga  Kejentok Pintu, Susana Tanumidjojo Laporkan Adiknya Hingga Proses Ke Persidangan

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian mengalami luka dan berdasarkan Visum Et Repertum No. VER / 256 / VII / KES.3 / 2021 / Rumkit tanggal 24 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso ditandatangani oleh dr. Tubagus Nevy Pradana dengan hasil pemeriksaan pada kepala ditemukan luka memar pada bibir atas bagian dalam, warna keunguan, ukuran diameter dua sentimeter.

Kesimpulannya, ada luka memar pada bibir atas, diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *