Surabaya, Timurpos.co.id – Karena minum-minuman keras, terdakwa M. Syahrur Romadhon menabrak pejalan kaki peserta gerak jalan Surabaya – Mojokerto. Korban Supardi mengalami luka pada telinga hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi yaitu Susi Rinawati, Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Susi mengatakan, bahwa saat itu bapaknya lagi ikut lomba gerak Jalan Surabaya-Mojokerto. Namun sampai di Jalan Mastrip Kemlaten depan rumah Nomor 34-36 Surabaya ditabrak oleh sepeda motor hingga tergeletak di jalan dan tidak sadarkan diri serta luka pada telinga yang keluar darah.
“Kejadian itu, pada hari Minggu, 05 November 2023 sekitar pukul 02.30 Wib. Saat itu, bapak saya di bawa ke Rumah Sakit (RS) Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo dengan kondisi tidak sadarkan diri dan telinga keluar darah, Yang Mulia,”ucap Susi sebagai anak korban.
Menurut Susi, untuk orang tuanya di rawat di RS sekitar 4 harian mulai hari Minggu sampai Rabu. “Saat hari ketiga, bapak saya sudah kondisi ngedrop sekitar pukul 02.00 wib. bapak saya tidak dioperasi tetapi hanya di kasih obat, Yang Mulia,”ujarnya di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara kedua saksi yaitu Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana memang benar habis minum-minuman sama teman-temanmu dan termasuk terdakwa. Nah saat itu, Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana di bonceng sama terdakwa. Tujuannya untuk berkeliling jalan-jalan di Tugu Pahlawan. “Saya sama teman-teman minum-minuman keras jenis arak. Setelah minum arak, mau jalan-jalan ke Tugu Pahlawan Surabaya. Saat itu naik sepeda motor Honda Scoopy Nopol W5591XD dan boncengan tiga. Lalu saya di boncengan tiga sama terdakwa dan menyerempet korban,Yang Mulia,”kata Zendy Aditya menjadi saksi.
Zendy menjelaskan, pihaknya saat itu sudah bilang sama terdakwa kalau ia yang mau menyetir. Namun terdakwa tetap saja tidak mau dan terus berjalan. “Saya sudah bilang kepada Syahrur, “Wes Tak Boncenge ae” tetapi tidak mau dan terus berjalan. Saat itu kecepatan kira-kira 40-50 kilometer, Yang Mulia,”terangnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”kata Syahrur lewat video call.
Sebelumnya, terdakwa sama teman-temannya habis minum-minuman keras jenis Arak. Lalu mau keliling jalan-jalan Tugu Pahlawan namun sampai di Jalan Mastrip Kemlaten depan rumah Nomor 34-36 Surabaya menabrak pejalan kaki gerak jalan Surabaya-Mojokerto. Akibatnya korban Supardi mengalami luka pada telinga hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”tutup JPU Dzulkifli. Tok