Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional UPN Veteran Jawa Timur (DPK GMNI UPNVJT) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Rektorat UPN Veteran Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).
Dalam aksinya tersebut GMNI menyayangkan UPN yang merupakan kampus dengan jargon bela negara, akan tetapi tidak dapat membela kepentingan Kampusnya. Hal itu berkaitan dua kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam lingkup UPN Veteran Jatim, diantaranya kasus Korupsi Koperasi UPN dan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama FEB.
Oleh karena itu, Aksi DPK GMNI UPNVJT mendesak Rektor UPN Veteran Jatim, Prof. Akhmat Fauzi untuk bertanggungjawab dalam menyelesaikan dua kasus Korupsi besar tersebut.
Namun, sangat disayangkan Rektor UPN tidak berani menemui massa aksi, yang hanya diwakilkan pada Wakil Rekto (Warek) III dan itu dipersilakan oleh Asistennya, yang kemudian sempat ditolak oleh Ketua Komisariat GMNI UPN, Nashrul Haqqi.
Namun, penolakan Nashrul beserta massa aksi tersebut dapat ancaman dari Asisten Warek III, menurutnya bila dari perwakilan massa aksi tidak mau menemui atau beraudensi dengan Warek III tersebut, maka lain kali tidak akan ditemui oleh Rektor.
“Kami hanya ingin bertemu dengan Prof. Fauzi, substansi dari aksi yang kami lakukan sudah bukan lagi mengenai Bidang Kemahasiswaan tapi lebih dari itu” tegas Nashrul Haqqi kepada Asisten Warek IIIdi Gedung Rektorat UPN Veteran Jatim.
Namun, penolakan Nashrul beserta massa aksi tersebut dapat ancaman dari Asisten Warek III, menurutnya bila dari perwakilan massa aksi tidakmau menemui atau beraudensi dengan Warek III tersebut, maka lain kali tidak akan ditemui oleh Rektor.
“Oh baik kalau masnya tidak mau bertemu dengan wakil rektor 3, jika di kemudian hari masnya datang kesini lagi maka rektor tidak akan mau menemui” Jawab Asisten Pribadi Warek III
Setelah berdebatan yang cukup panas, akhirnya DPK GMNI UPNVJT sepakat untuk menemui Warek III dalam rangka audiensi. Sementara itu massa aksi tetap melanjutkan orasi dan nyanyian di depan Gedung Rektoran UPN “Veteran” Jawa Timur.
Aksi GMNI itu terus berlanjut meskipun massa aksi harus merapatkan barisan ketika hujan turun.
Secara bergantian mahasiswa melantangkan orasinya dibarengi dengan iringan bass drum dan sesekali menyanyikan lagu Buruh Tani.
Dalam audensinya, menurut Nashrul apa yang disampaikan oleh Warek III tidak tepat dan tidak memuaskan, terutama terkait dengan saran tersebut yang berharap agar mahasiswanya tidak kepada mahasiswanya mahasiswa tidak perlu mendatangi Kejaksaan terkait proses penyelidikan kasus Korupsi.
“Saya sudah berbicara dengan mas Haqqi di dalam bahwa UPN pasti melakukan pemecatan kalau memang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang. Pak rektor juga akan bertanggung jawab penuh terkait kasus tersebut karena dapat mencemari nama baik kampus. Jadi sekarang kita harus menunggu dan berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, saya harap mahasiswa tidak gegabah dalam mengambil keputusan, kita tunggu saja hasilnya. Saya sarankan mahasiswa tidak perlu mendatangi Kejaksaan, biarkan mereka melakukan proses hukum” Ucap Prof. Dr. Drs. Lukman Arif, M.Si, Wakil Rektor 3 setelah audiensi dengan GMNI.
Sedangkan lebih lanjut, menurut Nashrul mahasiswa butuh kepastian bukan harapan, apalagi tambahnya, pihaknya adalah organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia bukan harapan Mahasiswa Nasional Indonesia jadi pihaknya tidak bisa diam melihat permaslahan korupsi di kampunya.
“terima kasih atas sarannya, tapi terkait gerakan ke Kejaksaan dilakukan atau tidak itu urusan lain pak. Kami, menunggu atau berharap, kami akan selalu bergerak” pungkas Ketua Komisariat GMNI UPN Veteran Jawa Timur.
Sekadar untuk diketahui, Sehubungan dengan berjalannya periode kedua kepemimpinan Prof. Akhmat Fauzi sebagai Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur. Kampus yang kental dengan nilai-nilai Bela Negara ini banyak mengalami problematika yang cukup serius untuk ditindak lanjuti. Pertama kasus Korupsi Kasus Korupsi Koperasi UPN “Veteran” Jawa Timur, kerugian tersebut ditaksir lebih dari Rp. 4.4 Miliar. Dan kasus itu menyeret YAS, SR, dan WI. Sedangkan kasus Korupsi kedua, yaitu Pembangunan Gedung Kuliah Bersama FEB. Kasus yangt hangat dibicarakan di menfess UPN ini belum lama telah diproses oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kin/Tok