Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap 1 pada desa Tebon, desa Dengok, desa Purworejo dan desa Kuncen kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 serta mengamankan 4 tersangka yakni WST kades Tebon, SPR kades Dengok, SKR kades Purworejo serta SYF kades Kuncen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Kompol I Putu Angga Kanit 4 Subdit 3 Tipikor menerangkan para tersangka telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan menunjuk secara langsung Terdakwa Bambang Soedjatmiko (sudah diputus persidangan) bertugas untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa, yang anggarannya menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kab. Bojonegoro
“Proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Rabu (08/05/2024).
BACA JUGA:
Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur
Lanjut Dirmanto tersangka mengambil dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko tidak sesuai dengan ketentuan serta para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Tahap I Kab. Bojonegoro TA 2021.
“Hanya berdasarkan nota yang telah dibuat
oleh Terdakwa Bambang Soedjatmiko yang
tidak sesuai dengan pengeluaran riil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.
Untuk kerugian sebesar negara yang di akibatkan oleh para tersangka yakni sebesar 1.2 miliar dengan rincian tersangka WST (Kades Tebon) senilai Rp. 392 juta,
SPR (Kades Dengok) senilai Rp 337 juta, SKR (Kades Purworejo) senilai Rp. 370 juta dan SYF (kades Kuncen) senilai Rp 187 juta.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun, dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, palinng banyak Rp. 1.000.000.000. TOK.