4.000 Unit AC Midea Digondol Wisnu Dwijayanto

Timurposjatim.com – Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Gelapkan AC Midea Sebanyak 4.000 unit yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.Rabu (02/02/2022).

Dalam sidang kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi dari Karyawan PT. DHL SUPLYCHAIN Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya yakni Dodik Kurniadi,Wilis Anggar dan M.Susanto.

Dodik mengatakan,bahwa Wisnu telah melakukan pencurian dan penggelapan terhadap barang yang ada di gudang Pada 26 Oktober 2021 akan menyiapkan barang pesanan dari Custemer berupa AC merk Midea ternyata sudah habis padahal di sistem Stock ada lalu melaporkan Wilis.

Baca Juga  Terdakwa Rendi Akui Carikan Istri Kedua Surjanto

“Kemudian dilakukan Audit dan dilakukan intervie mengerucut pada Wisnu dan Winsu mengambil AC tersebut sendiri dengan dinaikkan ke Forklip keluar melalui Pintu belakang gudang,”Kata Dodik.

Ia menambahkan dari Pengakuan terdakwa barang tersebut dijual dengan harga Rp.1,5 Juta dan dibantu Ahmad Reza Faslucky, Angger dan Fanny.Mereka menjual berkisar antara Rp.2 juta sampai Rp.2,5 juta.Ada sekitar ada 4.000 unit AC Indor dan Outdor.

“Awalnya Wisnu membuat surat Oderan Palsu untuk mengeluarkan barang.Kalau nilainya kerugian totalnya Rp.5 milaar,”tambahnya.

Disinggung terkait adanya Penjualan Duta AC merek Midea.”Duta AC tidak ada hubungan dengan PT DLH dan bukan sebagai Distributor.Dari Pengakuannya DUTA AC membeli dari Angger.”Tegasnya.

Baca Juga  Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Orjen TNI

Sementara Kepala Cabang Wilis Anggar menambahkan saat melihat dari CCTV ada yang tidak normal ada bagian yang hilang.Wisnu datang ke gudang selepas jam kerja sendiri lalu masuk sendiri dan ada 3  mobil pickup.

“Yang terakhir terdakwa datang pada hari Minggu di Pintu belakang gudang ada 3 mobil pickup yang menunggu,”kata Wilis.

Untuk diketahui Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. DHL SUPLYCHAIN Mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000.000 dan didakwa Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo  Pasal 374 KHUPidana Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *