34 Tersangka Pesta Gay Jalani Tahap 2 di Kejaksaan, Kasi Pidum: Akan Ada Penerapan KUHP Baru

HUKRIM103 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai melakukan pelaksanaan tahap dua terhadap 34 tersangka dalam perkara pornografi yang dikenal dengan kasus Pesta Gay. Tahap dua tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan saat ini proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan.

“Pelaksanaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya setelah sebelumnya berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1/2026).

Ida Bagus menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut cukup besar. Secara keseluruhan, terdapat 34 tersangka yang kini telah berada dalam penanganan jaksa.

“Dari total tersangka yang saat ini dilakukan tahap dua, tersangka sejumlah 34 tersangka. Tentunya itu dipisah atas beberapa kluster, tergantung dari peran masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga  Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Menurutnya, pembagian kluster tersebut dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kluster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Dan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kajari untuk menangani perkara ini,” imbuhnya.

Terkait jumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara dengan jumlah tersangka yang cukup banyak tersebut, Ida Bagus menyebutkan bahwa meskipun tersangkanya banyak, berkas perkara tidak seluruhnya dipisahkan satu per satu.

“Memang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasannya, yang masuk kategori atau kluster peserta itu memang jumlahnya banyak, tapi dijadikan dalam satu berkas,” ungkapnya.

Selain kluster peserta, terdapat pula kluster lain yang berkaitan dengan peran berbeda, seperti pendana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kemudian ada beberapa terkait dengan lain-lain, pendana dan lain-lain juga menjadi satu berkas, sehingga jaksa yang kami tunjuk biar bisa fokus,” katanya.

Baca Juga  Tak Patuh Aturan Keimigrasi, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama untuk menangani kasus tersebut.

“Kami menunjuk Deddy Arisandi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, dan juga Galih Riana Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara Pesta gay ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Ida Bagus juga menanggapi pertanyaan terkait kondisi kesehatan para tersangka, menyusul adanya informasi bahwa sebagian besar tersangka dinyatakan mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

“Betul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa terhadap para tersangka ini sebagian besar mengidap HIV,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Kejari Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan negara (rutan) untuk mengantisipasi teknis penahanan.

“Sehingga karena ini menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian masyarakat, kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanan di rutan, bagaimana teknis pemisahan, itu tentunya sudah dipersiapkan dari pihak Rutan Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan dan penerapan pasal pidana terhadap para tersangka, Ida Bagus menyebutkan adanya penyesuaian hukum seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga  Pabrik Gula PT KTM Tabrak Aturan Ambil Bahan Baku Dari Pabrik Lain

“Kebetulan pada saat ini, dengan adanya pemberlakuan undang-undang hukum pidana mulai per tanggal 2 Januari, kemudian juga adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” paparnya.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

“Terkait dengan penyesuaian yuridisnya, penyesuaian terkait dengan pasal-pasal yuridisnya, untuk kita lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.

Kejari Surabaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya,” jelasnya.  Tok