Waduh, Robert Mantinia SH, MH Meminta Saksi Menghadirkan Saksi

Mejelis Hakim Tegur dan Jelaskan Kepada Penasehat Hukum Terdakwa

PILIHAN REDAKSI66 Dilihat

Foto: Robert Mantinia SH, MH saat bersidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejadian Lucu saat, Sidang Penipuan Penjualan Rumah Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo, Surabaya yang membelit terdakwa Jeremy Gunandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Tjan Andre Hardjito bersama istrinya.

Hal yang menarik dalam sidang kali ini yakni, saat penasehat hukum terdakwa Robert Mantinia SH, MH., memberikan pertanyaan kepada saksi Tjan Andre.

Dimana Robert mempesoalkan kepada saksi Tjan Andre terkait perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dengan Keterangan saksi di Pengadilan, masalah free Pengacaranya (Muhammad Badrun) yang benar Rp 200 juta atau Rp 180 juta. Karena dalam BAP itu Rp 180 juta. Semetara tadi saksi bilang Rp 200 juta.

“Yang benar sesuai BAP Rp 180 juta, Soale saya tidak bawa bukti tranferan,” saut saksi.

Masih kata Robert, bahwa sebagaimana fakta persidangan. Klien kami, saudara Jeremy ini sudah kehilangan aset rumah juga dipenjara, inikan menyakut nasib beliau. Saya ingin dihadirkan saudara Badrun. Apakah saksi bisa menghadirkan saksi Badrun.

Baca Juga  Olivia Cristine Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Kali Dan Akan Berlangsung Secara Online

Sontak Majelis Hakim menegur dan menjelaskan kepada Rober, bahwa saksi tidak berkewajiban menghadirkan saksi. Yang menghadirkan saksi adalah Jaksa atau dari Penasehat hukum terdakwa. ” betul Yang Mulia, nanti dari Pihak kita yang menghadirkan,” kelit Robet dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya. Senin (13/01/2025).

Pernyataan Robet tersebut disambut senyum tipis, Jaksa Galih Riana Putra.

Tjan Andre menjelaskan, bahwa tidak tahu proses pembelian utang piutang Cessie antara Tyo Soelayman dengan terdakwa, namun saya mengetahui pembelinya adalah om Hengky (pembeli dari Bank).

“Jadi intinya, saya ingin nama saya bersih dari bank jadi siapa saja yang mau menyelsaikan gak masalah.” Tegas Tjan Andre.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Baca Juga  Sidang Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Ditunda Lagi

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

โ€œJadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,โ€ katanya

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Dilecehkan Saksi Pelapor Karena 3 Kali Mangkir Sidang

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

โ€œSetelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,โ€ bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK