Waduh! Pemasangan Kabel Optik di Krembangan Surabaya Hanya Berbekal Izin RW

lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur telekomunikasi

PERISTIWA25 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Carut-marut dalam proses pemasangan kabel

optik di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, ditemukan aktivitas pemasangan kabel milik PT Telkom di kawasan Krembangan yang hanya berbekal surat izin dari Ketua RW setempat, tanpa dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) atau izin dari dinas terkait.

Hal itu terungkap saat awak media menanyakan terkait SPK dari Dinas terkait atau izinnya?” Untuk SPKnya saya tidak bawah, coba hubungi pak Andre aja, untuk izin-izinnya.

Informasi ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut. Padahal, regulasi telah mengatur secara tegas mengenai prosedur instalasi jaringan.

Mengacu pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.” Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi.”

Baca Juga  Gak Bahagia Ta...! Hakim Slamet Suripto Vonis Penjual Obat Kuat Ilegal Hanya 45 Hari Penjara

Saat dikonfirmasi, Andre, bagian administrasi proyek pemasangan kabel di Krembangan, membenarkan bahwa pihaknya hanya mengantongi izin dari RW setempat. “Kami sudah mendapatkan izin dari Pak RW, dan juga memberikan kompensasi,” ujarnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah kompensasi serta kelengkapan izin dari Dinas terkait, Andre enggan menjawab secara gamblang. “Langsung saja tanya ke Pak RW-nya, Mas. Untuk izinnya, ya cuma dari RW,” tegasnya. Ia juga mengaku siap menunjukkan surat tugas dan izin RW jika diminta klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. TOK