Waduh, JPU Terapkan Pasal 170 KUHP, Namun Terdakwanya Hanya Satu Orang

HUKRIM168 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizkya Tri Putra Angkasa, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat berunjukrasa di Jalan Ahmad Yani akhir tahun lalu.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, aksi unjukrasa yang diikuti Rizkya sempat memacetkan jalan tersebut. Abdul Muid Lagi, anggota Satpol PP Surabaya meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara. Namun, Rizkya merasa Muid menegur para pengunjukrasa dengan nada membentak.

Rizkya yang tidak terima dengan perkataan Muid lantas memukul kepala dan menendang anggota Satpol PP tersebut. Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain berusaha menyelamatkan Muid dengan menarik lengan tangan rekannya tersebut. Namun, Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak. “Berselang 10 menit, Abdul Muid dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD dokter Soewandhie,” ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.

Baca Juga  Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Keberatan dengan dakwaan jaksa, tim pengacara Rizkya mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

Pengacara Rizkya, Habibus Salihin mengatakan, jaksa mendakwa Rizkya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurut dia, seharusnya pelakunya lebih dari satu orang, tetapi yang diadili hanya Rizkya saja.

“kami menilai dakwaan JPU Kabur,” katanya selepas sidang di PN Surabaya. Senin (10/07/2024).

Selain itu, Rizkya tidak pernah memukul atau menendang korban. Melainkan hanya mendorong saja. Sebab, ketika itu situasi unjukrasa memanas dan diperkeruh dengan perbuatan korban yang mengeluarkan kata-kata bernada mengolok-olok.

“Ada peran korban bisa membuat orang marah, emosi. Apalagi dalam kondisi panas, korban mengolok-olok sehingga memancing emosi terdawa,” ujar Habibus. TOK

Baca Juga  Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *