Surabaya,Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan investasi pengakutan beton yang membelit para terdakwa yakni Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi dan Pandega Agung, kembali digelar dengan ageda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruangan Cakra.
Dalam sidang kali ini JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Riza Pahlevi Zen Pegawai PT. Bima Sempaja (BSA) Abadi dan Slamet Subagyo, Pegawai PT. Varia Usaha Beton.
Riza Pahlevi Zen Marketing dari PT. BSA mengatakan bahwa, dalam perkara awalnya saya datang di Rumahnya Umar Gani dan mendapatakan cerita Umar Gani yang merupakan saudara iparnya. Bahwa Umar menerangkan kalau ada PT. Arthamas Trans Logistik (ATL) yang mendapatkan proyek pengakutan beton dari PT. Varia Beton yang kekurangan dana. Intinya Umar Gani itu mencari Investor dan menawarkan kerjasama. Atas informasi itu saya ajak Umar bertemu dengan Rahadian.
“Pada saat ketemua Umar Gani sudah ada itung-itungannya, namun saya tidak tahu persis profit yang didapatkan oleh perusahan (PT. BSA). Rabu (23/04/2025).
Disingung terkait kalau Umar Gani mendapatkan Free (keutungan) dari pekerjaan ini. Riza menjelaskan bahwa saya tidak tahu yang jelas saya mendapatkan free sekitar Rp 7 juta – Rp 9 juta perbulan.
“Uang itu bukan dari PT. BSA, PT. ATL ataupun dari CV. Adil Lokeeswara, melainkan dari Umar Gani,” kata Riza.
Terkuak fakta dimana Reza cuma sekali saja survai dan menyerahkan tanggungjawab kepada Dwi, selaku tim yang monitor pengangkutan ini.
Seperti sidang sebelumnya Kuasa Hukum dari terdakwa Pandega, Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih meminta untuk dihadirkan Umar Gani. Namun, JPU Estik Dilla, tetap menolak, karena tidak masuk dalam berkas perkara.
Sementara saksi Slamet Subagyo dalam perkara ini hanya menerangkan terkait namanya dicatut oleh Soen Hermawan dan menjelaskan kalau, PT. Varia Beton Usaha tidak pernah berkerjasama dengan PT. ATL ataupun CV. Adil Lokeeswara.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp.100.766.030.000, melalui 3 rekening.
Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.
Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor.
Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan โdana tidak cukupโ. kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).
Bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi. Ir. Hardian Noer Cahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Ir. Hardian Noer Cahyonodari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK