Transparansi Penanganan Narkoba di Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Budak Sabu Kunti Direhabilitasi Dimana?

PERISTIWA378 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Simpang siur, terkait pemberian rehabilitasi terhadap para budak sabu dari hasil pengrebekan di kawasan Kunti Surabaya, kembali menjadi buah bibir. Dimana Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan BNNP Jatim tidak tranparan. Sabtu (28/09/2024).

Berhembus isu adanya dari 7 orang yang dibeguk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat pengrebekan di Kunti, dua orang dilakukan rehabilitasi di Rumah Sehat Orbit Surabaya di daerah Margorejo Surabaya. Kedua orang tersebut berinisial N dan A yang merupakan pegawai Pelindo.

“Informasinya direhab di Orbit, kedua pegawai Pelindo mas, untuk rehabnya infomasinya bayar sekitar Rp 150 juta.” Kata Narasumber yang tak mau dionlinekan.

Namun sayangnya Rumah Sehat Orbit Surabaya, saat dikonfirmasi terkait apakah ada pasien berinisal N dan A, Rudhy Wedhasmara. SH, engan berkomentar. Hal sama yang diungkapkan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Philip Antonio Purba, Idik II Satresnarkoba, Iptu Eko, juga tidak memberikan komentar.

Baca Juga  Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Hal sama yang diungkapkan bahwa, Sofi Silvia dan Irawan bagian kehumasan BNNP Jatim juga, tidak berkomentar saat disinggung terkait, apakah Polrestabes Surabaya, telah mengajukan Tim Asesment Terpadu (TAT).

Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Perlu diketahui bahwa, ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk direhab.

Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assessment soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan mengajukan diri untuk direhab.

Baca Juga  Rehabilitasi Oleh BNN Kota Surabaya, Terhadap Kasus Twin Tower Hotel Masih Bermasalah

Nantinya, para calon klien rehabilitasi akan dihadapkan dengan dua tim assesmen terpadu, terdiri dari tim medis dan hukum.

Selain sosialisasi dari stakeholder penegak hukum, dengan melibatkan masyarakat untuk memerangi terkait peredaran narkoba dengan memberikan informasi ke Penegak Hukum, maka bisa menekan peredaran gelap Narkotika, karana kita sudah Darurat Narkoba. Kita sudah tahu, hampir semua lapisan masyarakat sudah terpapar baik kaya, miskin, tua, muda, artis (pablik figur) pria maupun wanita, bahkan Penegak Hukum, ASN dan kelas pelajar juga sudah terpapar Narkotika. TOK