KCP Minta KPK Turun Bongkar Kasus Manipulasi SRUT di BPTD Jatim

Jakarta, Timurpos.co.id – Ratusan massa dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka menuntut KPK segera mengusut dugaan manipulasi dan rekayasa penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diduga terjadi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Jumat (14/03/2025).

Dalam pernyataan resminya, Rohmatullah, Koordinator Aksi KCB, menyoroti adanya indikasi kuat bahwa pejabat di BPTD Kelas II Jatim sengaja melakukan kecurangan dalam penerbitan SRUT.

“Penerbitan SRUT seharusnya hanya dapat dilakukan di workshop karoseri, tempat kendaraan dirakit dan dimodifikasi, sesuai dengan aturan yang berlaku baik di Permenhub maupun Peraturan Pemerintah. Jika tidak, maka penerbitan itu ilegal,” ujar Rohmat.

Namun, menurutnya, di Jawa Timur, BPTD Kelas II Jatim diduga menerbitkan SRUT tanpa melalui proses pengecekan yang sah di karoseri.

“BPTD Kelas II Jatim begitu mudah menerbitkan SRUT, bahkan kendaraan yang didaftarkan tidak diperiksa di karoseri. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menuding, bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini adalah Muiz Thoir, Kepala Balai BPTD Kelas II Jatim, dan Fur Nur Alam, Kasi Sarana.

“Bagaimana bisa uji tipe dilakukan tanpa karoseri? Ini ada permainan yang harus dibongkar,” kata Rohmat.

Lebih lanjut, Rohmat menyebutkan adanya empat unit kendaraan dari CV Sidomulyo Abadi Barokah yang diduga SRUT-nya diterbitkan tanpa melalui proses di karoseri. Bahkan, menurutnya, berkas foto kendaraan yang diunggah dalam sistem pun tertukar, seolah-olah dilakukan secara terburu-buru.

“Ini bukan hanya dugaan, kami memiliki data lengkap yang bisa membantu KPK dalam pemeriksaan. Dari nama-nama pejabat BPTD Kelas II Jatim, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi, hingga pihak Dirjen Kemenhub yang diduga menjadi dalang korupsi ini,” ungkapnya.

Menurut Rohmat, pihaknya juga memiliki dokumen pendukung serta kesaksian warga yang bisa menguatkan dugaan manipulasi ini.

“Kami (KCB) siap mengantar KPK ke BPTD Kelas II Jatim, Dishub Trenggalek, dan Karoseri yang sering digunakan namanya tetapi tidak ada kegiatan produksi. Semua bukti siap kami serahkan,” tegasnya.

Berikut tuntutan massa aksi dari Komunitas Cinta Bangsa:

1. Periksa dan tetapkan tersangka Kepala BPTD Kelas II Jatim Muiz Thohir, Kasi Prasarana Nur Fuad Alam dan Tim Penguji terkait dugaan Manipulasi Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
2. Usut tuntas dugaan korupsi berjamaah Penerbitan SRUT
3. Seret segera CV SIDOMULYO BAROKAH ABADI yang terindikasi bagian dari Manipulasi SRUT BPTD Kelas II Jatim
4. KPK segera invetigasi dan periksa Dishub Jatim dan BPTD Kelas II Jatim terkait ijin perusahaan Karoseri

Disisi lain, aksi yang digelar di KPK ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang berlangsung di Kantor BPTD Kelas II Jatim, pada Selasa (11/3/2025). Saat itu, Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah menegaskan, bahwa mereka akan membawa dugaan manipulasi SRUT ini ke ranah hukum.

“Besok, dipastikan akan ada demo di KPK dan Kemenhub terkait dugaan korupsi manipulasi SRUT di BPTD Kelas II Jatim. Kami ingin para pejabat yang terlibat segera ditangkap,” kata Holik di depan kantor BPTD Kelas II Jatim.

Holik juga memastikan, bahwa KCB akan terus menggelar aksi lanjutan di BPTD Kelas II Jatim dan KPK hingga dugaan manipulasi SRUT ini diusut tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan tegas terhadap pejabat yang bermain curang. Korupsi di sektor transportasi ini harus segera diberantas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak KPK maupun BPTD Kelas II Jatim dapat memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disuarakan KCB. TOK

Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kades Lombang Laok Bangkalan Menjadi Atensi Kejari Bangkalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Dugaan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto. S. Sos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) mengatakan bahwa, terkait persoalan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, melalui Toni selaku penyidik mengaskan untuk laporan tersebut, sudah kami progreskan sesuai perencaan. Namun kami masih ada 3 penyelidikan untuk diselesaikan bulan ini.

“Setelah lebaran untuk Kasus Desa Lombang Laok, tetap kita progreskan sesuai perencaan, kata Bakri setelah mendapatkan informasi dari Kejari Bangkalan. Jumat (14/03/2025).

Masih kata Bakri menambahkan bahwa, kasus ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk memproses siapa saja yang bermain menguras dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Karena seperti kita ketahui bersama, modus korupsi di Indonesia, biasanya dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin dikerjakan sendiri, kami minta usut tuntas kasus ini.” tegas Bakri.

Untuk diketahui bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan, Mantan Kades Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Kejari Bangkalan Segera Panggil Mantan Kades Lombang Loak, Terkait Perkara Korupsi ADD

Surabaya, Timurpos.co.id – Dinilai lambat dalam penanganan perkara dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Loak, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Hariyanto, S.Sos di yang dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarkat (LMS) Triga Nusantra di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Terkait persoalan tersebut, Mulyadi DPC LMS Triga Nusantara menjelaskan bahwa, Kasi Penkum Kejati Jatim menyarankan untuk berkoordinasi sama kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengenai masalah tersebut, Senin (24/02 2025)

“Windu, Kasi Penkum Kejati bilang, Apabila ada bukti baru bisa langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. “Kata Mulyadi kepada Awak media.

Atas Informasi tersebut, Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) bersama awak media mendatangi Kejari Bangkalan. Selasa (25/02 2025).

Bakri mengatakan bahwa, kami berharap pihak Kejaksaan segera menagani perkara ini, karena perkara ini sudah lama, ada tekanan dari masyarakat bawah. Rasa kepercayaan sudah tidak ada, mereka merasa dibahongi dan akan segera melakukan aksi demotrasi terkait perkara ini.

“Jadi kami berharap kepada pihak Kejaksaan untuk menindak lanjuti pelaporan tersebut, dengan syarat dan bukti sudah diserahkan jadi kalau perlu pihak kejaksaan juga melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,” kata Bakri.

Ia menambahkan bahwa, Kejaksan harus segera menyelesaikan perkara ini, biar tidak terkesan tarik ulur dan bisa merembet ke Kades-Kades lainya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, berjanji akan segera menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (mantan Kades Lombang Laok) dengan meminta bantuan kepada Camat Blega Bangkalan.

“Karena telapor masih tercatat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Blega,” tegas Moch. Fahri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.

Kasi Pidsus juga menambahkan akan segera melengkapi berkas-berkas pembanding karena LPJ( Laporan Pertanggungan Jawab) tidak ada dan dibawah oleh mantan kades lama.

Untuk diketahui LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah melaporkan
dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat b6 sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Mantan Kades Lombeng Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Dugaan Korupsi BK Tahun 2023 Desa Jati Alun-Alun

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Bantuan Keuangan (BK) Desa Jati alun-alun Tahun 2023 sebesar Rp.150 Juta patut dipertanyakan, pasalnya beberapa paket pekerjaan fisik diwilayah tersebut cenderung mengabaikan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Benar beberapa bangunan fisik di Desa Jati alun-alun seperti pembangunan gedung paud (dibalai desa) sumber dana DD (dana desa) dan pendamping jalan sawah Pandean Kaliboto Rp.97.664.500 sumber dana BK.

Memang pada kegiatan tersebut dipasang prasasti / papan nomenklatur namun disayangkan beberapa informasi penting seperti tahun anggaran dan volume tidak dicantumkan. Heru penggiat anti korupsi dari LSM GAS (gerakan arek Sidoarjo) pun angkat bicara “Pemdes Jati Alun-alun patut disoroti, 2 fisik bangunan yang ada dibalai desa jadi indikator adanya permainan dalam pemerintahan desa. Padahal prasasti salah satu wujud transparansi pada publik sesuai UU KIP.

Pemdes Jati Alun-alun coba lakukan manipulasi informasi dengan meniadakan 2 poin keterangan pada prasasti / papan nomenklatur, mulai informasi tahun anggaran dan volumnya. BK Tahun 2023 Desa Jati Alun-alun menerima Rp.150 Juta, anehnya pada paket kegiatan pendamping jalan sawah Pandean Kaliboto tidak mencatumkan tahun anggaran.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya kemanakah dana BK Tahun 2023”, ujar Heru (17/12) pada awak media.

Kepala Desa Jati Alun-alun H. Abdul Manab dikonfirmasi tidak merespon hingga berita diturunkan. carlo

Kejati Jatim Menggeledah Kantor PT INKA di Madiun Terkait Dugaan Perkara Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA.

Penggeledahan terhadap kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu, Kamis (18/07/2024).

Meski demikia, ia mengku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus. Selasa, 16 Juli 2024 lalu itu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. TOK