Serangan Siang Bolong H-1 Di Gresik Mengacu Paslon No Urut 1 Bupati dan Paslon No Urut 3 Tingkat Gubernur

Foto: Bentuk Serang Fajar di Kab Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Serangan Fajar merupakan praktek istilah uang yang dilakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan, Kali ini terjadi serangan siang bolong menjelang hari H – 1 oleh salah satu pemimpin calon bupati dan calon gubernur di Gresik.

Serangan tersebut mengacu pada Paslon nomor urut 1 untuk bupati Gresik dan nomor urut 3 untuk calon Gubernur Jawa Timur.

Terlihat beberapa orang membagikan amplop pada beberapa warga di Gresik diantaranya amplop putih tersebut bernilai 20 ribu rupiah. Bahkan ada yang memberi 50 ribu karena tidak mau dikasih uang sejumlah 20 ribu.

Hal tersebut diketahui dari salah satu warga yang tak menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dirinya tidak mau dikasih 20 ribu untuk coblos nomor urut Paslon satu di tingkat bupati Gresik, “Nek aku gak gelem mek dikei rong puluh ewu nyoblos yani, seket ewu baru gelem (kalau saya dikasih dua puluh engak mau, tetapi kalau lima puluh baru mau),” kata dia saat di warung kopi. Selasa,(26/112024).

Tidak hanya itu pemilik toko yang tidak mengetahui apa apa pun mengaku tidak pernah mencoblos disaat pemilihan di Gresik pun di kasih dua amplop putih yang tidak mau dibukanya karena akan memberi tau suaminya dulu, “ngak tak buka seh mas tak wara bojoku sek, lah Iyo aku loh gak tau nyoblos Nang Gresik kok di kei amplop kongkon nyoblos nomor urut siji Yani Karo nomor urut 3 Risma, terangnya saat menerima amplop.

Perlu diketahui Serangan fajar adalah istilah untuk praktik politik uang yang dilakukan menjelang pemungutan suara. Biasanya, pemberian dilakukan secara langsung untuk memengaruhi pilihan pemilih. Praktik ini sering terjadi di pagi hari sebelum TPS dibuka, sehingga dikenal sebagai “serangan fajar.”

Bentuk serangan fajar tidak hanya berupa uang tunai. Barang seperti sembako, voucer pulsa, bahan bakar, atau barang lain yang memiliki nilai ekonomi juga termasuk dalam kategori politik uang. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menjelaskan perbedaan antara bahan kampanye yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.

Meski sering dianggap hal kecil, serangan fajar mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Pemilih diimbau untuk waspada dan melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang.

SANKSI HUKUM untuk PEMBERI dan PENERIMA SERANGAN FAJAR

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.

Sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Dalam masa tenang, pelaku politik uang bisa dijerat pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Regulasi ini bertujuan untuk menekan praktik politik uang yang merusak nilai demokrasi.

Dilansir dari salah satu akun tiktok yang berjudul Etika Politik Serangan Fajar @ethicpolitic

Serangan fajar merupakan praktek istilah uang yang di lakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan.

Berakar pada ambisi meraih kekuasaan secara instan. Mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang atau barang demi mendapatkan suara maupun dukungan

Memanfaatkan kerentanan ekonomi warga dan lemahnya kesadaran politik, Masyarakat akan pentingnya menjaga tegaknya demokrasi

Pemimpin terpilih yang dihasilkan dari politik uang akan cenderung lebih fokus memulihkan modal politiknya. Daripada memprioritaskan kebutuhan masyarakat luas

Demokrasi pun kehilangan fungsi idealnya sebagai sarana memilih pemimpin terbaik dan berubah menjadi arena transaksi

Serangan fajar merupakan praktek politik tidak etis ! Menjebak masyarakat dalam lingkaran korupsi dan bobroknya nilai nilai moral. FER

Bawaslu Tak Serius Tertibkan APK Dalam Masa Tenang

Foto: APK Paslon Tunggal Yani-Alif Belum Dibongkar Petugas

Gresik, Timurpos.co.id – Alat Peraga Kampanye (apk) Paslon tunggal Yani Alif masih terlihat di jalanan. Jajaran Bawaslu Gresik seharusnya sudah memberikan teguran kepada peserta pilkada yang melanggar.

Kali ini banner pasangan Yani Alif masih terlihat di kecamatan Manyar Gresik, padahal sebelumnya jajaran Bawaslu sudah mensterilkan alat peraga kampanye.

Hingga memasuki masa tenang, namun masih saja terlihat banner paslon tunggal di jalanan menuju Kawasan Industri Gresik (KIG) Hal tersebut diduga melanggar peraturan KPU terkait masa tenang.

Hal ini seharusnya menjadi sorotan, bahwa bawaslu tidak serius dalam menertibkan apk sehingga patut di pertanyakan bagaimana mekanisme dalam penertiban APK dengan benar oleh jajaran Bawaslu, mengingat pemilihan sudah mendekati masih ada apk paslon tunggal terpasang di jalan, dalam masa tenang.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Habiburrahman saat dikonfirmasi terkait apk Paslon tunggal masih terlihat di jalanan dalam masa tenang, dirinya menjawab dengan singkat, “Siap mas, akan kami tindaklanjuti terima kasih, “jawabnya kepada Timurpos. Minggu, (24/11/2024) pukul 20.59 wib.

Perlu diketahui dalam massa tenang
terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.

Memasuki Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai dari tanggal 24-26 November 2024. Menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

ATURAN MASA TENANG PILKADA

Menurut informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024. Dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan yaitu;

Menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon

Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk

Mengecek DPT dan lokasi TPS

Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih

Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang

Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

LARANGAN MASA TENANG

Selain aturan, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:

Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang

Dilarang memberi janji atau uang kepada masyarakat

Memasang alat peraga kampanye

Menyebarkan konten kampanye di media sosial

Mengadakan pertemuan politik

Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik

Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik

Melakukan pawai atau arak-arakan

Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu

Menyebarkan berita hoaks, konten SARA, dan lain-lain tentang pelaksanaan Pilkada

SANKSI PELANGGARAN

Menurut UU Pemilu, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika seseorang melanggar aturan pada saat masa tenang pilkada. Berikut sanksinya:

1. Berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.

2. Mengumumkan hasil survei saat masa tenang diberi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta

3. Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 48 juta.

Demikian aturan, larangan, dan juga sanksi pelanggaran pada saat masa tenang Pilkada 2024. FER

Ngawur, Banner Paslon Tunggal Yani-Alif Terpasang di Lingkungan Sekolahan

Foto: Banner Paslon Tunggal Yani Alif Terpampang di Jalur Masuk SMK PGRI Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Banner Paslon tunggal terpasang jelas di jalur masuk sekolah SMK PGRI Gresik, hal ini diduga melanggar peraturan KPU tentang aturan pemasangan banner yang tidak boleh di pasang di sekolah, Kelurahan, tempat ibadah atau instansi pemerintahan.

Tepatnya di desa Ngipik kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik, Banner Paslon tunggal Yani Alif terpasang di jalur pintu masuk menuju sekolah SMK PGRI Gresik.

Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman saat di konfirmasi mengatakan ” Kalo itu jalan umum maka tidak apa-apa pak, yang tidak boleh terpasang di tembok atau halaman sekolah, kata Habibur. Kamis (21/11/2024).

Meskipun jalan umum kalau di lihat sangat tidak etis karena keluar masuk siswa sekolah SMK PGRI Gresik padahal banner tersebut jelas terpasang di dalam gapura pintu masuk.

Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Tidak boleh sembarangan menempatkan alat peraga kampanye. Tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat kampanye.

Bawaslu di berbagai daerah mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang.

Bawaslu telah mengatur mengenai penggunaan alat peraga kampanye sebagai tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

Partai politik diharapkan untuk mempromosikan diri melalui berbagai sarana seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi isi dan misi serta ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka dalam pemilu. Seiring dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk soal pemasangan alat peraga kampanye.

Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Hal ini dilakukan Bawaslu agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye tersebut. FER

Cafe Santoso Milik Woeng Chie Siu alias Santoso, Masih Beroperasi Menebarkan Makisat !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Cafe Santoso yang berada di Jalan Kenjeran No 4 Surabaya, yang sudah berdiri puluhan tahun, meskipun diduga menabrak peraturan ataupun undang-udang yang berlaku. Dari pantuan awak Timurpos.co.id, Cafe Santoso setiap harinya ramai dikunjungi para penikmat Rumah Hiburan Malam (RHU). Minggu (27/10/2024).

Cafe Santoso memberikan fasilitas yang memanjakan para pengunjungan, dengan menyedia bir hitam dan putih yang mana harganya cukup terjangkau. Untuk bir Bintang putih cukup Rp 43 ribu aja dan untuk karaoke, tidak dipungut biaya (gratis) Meskipun tidak menyediakan pemandu lagu (Purel) akan tetapi, cafe Santoso memberikan whetris (wanita yang menuangkan minuman dan menemani pengunjung) dengan mengunakan pakaian seksi yang memanjakan mata para penggunjung.

Meskipun cafe Santoso diduga tidak mengantongi izin dan melanggar garis sepadan, masih terus bisa beroperasi tampa ada tindak tegas dari aparat penegak hukum, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupuan pihak kepolisian, meskipun jaraknya cafe tersebut, tidak sampai puluhan kilo meter dari Polsek Simokerto Surabaya.

Perlu diketahui. Berdasarkan informasi yang dihimpunan media ini, cafe tersebut dimiliki bernama Woeng Chie Siu alias Santoso yang merupakan narapidana kasus penganiayaan sebagaimana yang diatur Pasal 351 KUHP.

Dilansir dari Beritalima.com yang menyatakan terdakwa Woeng Chie Siu alias Santoso, Terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/06/2017)

Kendati kecewa, JPU Sri Rahayu menerima putusan tersebut, sebab sebelumnya ia mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Usai pembacaan putusan. terdakwa langsung meminta agar panitera pengganti membuatkan surat pembebasan.

Namun sayangnya saat dicek di SIPP PN Surabaya terkait perkara tersebut, tidak muncul. Diduga kuat ada main mata untuk menghilangkan kasus yang dialami oleh pemilik cafe Santoso di perkara penganiayaan. M12

Kejari Gresik Kalah Praperadilan di PN Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras, H Nurhasim melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Negeri Gresik melalui praperadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Nurhasim dari status tersangka dan memerintahkan Kejari Gresik untuk merehabilitasi namanya.

Putusan mencabut status tersangka dari Nurhasim oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui Praperadilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Nurhasim, Johanes Dipa. Ia menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik yang berlangsung pada Senin (21/10) ini, Praperadilan atas status tersangka yang disematkan pada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.

Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka.

Johanes Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Bersama Dengan Para Pengurus DPC Surabaya mengatakan, berdasarkan putusan PN Gresik, dinyatakan dikabulkan keseluruhannya, karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa.

Ia menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilannya ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan-kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng / memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tegasnya.

“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenangwenang, apapun bentuknya,” tambahnya.

Diketahui, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9) lalu. TOK

Anggota Polsek Kenjeran Diduga Melakukan Penyalahangunaan Wewenang

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus tewasnya DN (9), bocah kelas kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di area kolam renang di Kalilom Lor Indah gang Melati 2, Surabaya, dipersoalkan oleh ibu kandungnya, diduga pengelolah kolam renang lalai dan adanya tindakan dari Polsek Kenjeran Surabaya melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Siti alias Mey (30) warga Bulak Cumpat Barat 1, Surabaya mengatakan bahwa, kejadian berawal saat itu, dikabari oleh temannya DN untuk datang ke Kolam Renang, kemudian saya datang dan melihat anak saya sudah tergeletak dipinggir kolam. Tak pegang nadinya sudah gak berdenyut.

“Namun saya tidak melihat tim medis, kemudian tak berfikir panjang, saya bawa DN ke klinik Adem Ayem daerah Setro,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (17/10/2024) siang.

Mey juga menyayangkan tidak adanya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang. “Kemungkinan anak saya itu sudah lama tergeletak dipinggir kolam. Kok gak langsung di bawa ke rumah sakit. Setelah saya bawa sendiri ke klinik adem ayem setro, kata dokter sana sudah gak ada (meninggal dunia),” keluh Mey.

“Hingga saat ini belum ada etikat baik dari pihak pemilik kolam renang, pemeriksaan di klinik pun saya bayar sendiri, dan ambulance pun saya panggil sendiri. Dan dari pihak kolam renang belum ada pertanggung jawabannya,” tambahnya.

Mey berharap ada keadilan hukum untuknya. Saya berharap pemilik kolam renang itu di Proses, tapi saya belum laporan, karena saat itu, anggota Polek Kenjeran disuruh menbuat surat pernyataan yang semuanya telah disiapkan oleh mereka, bahkan untuk katanya, saya didekte oleh mereka.

“Saya takut anak saya di bedah badannya. Karena katanya kalau di otopsi seperti itu, saya kan gak tau,” pungkasnya.

Terpisah terkait kejadian ini, saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum menjawab. Begitu juga pemilik kolam renang di Kalilom lor indah gang Melati 2 belum dikonfirmasi. M12

Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Soesantiningsih alias Mami Santi yang merupaka seorang Mucikari atau Germo di Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan divonis dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa, terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Wiyanto seperti dikutip dari situs penelusuran perkara PN Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Vonis tersebut nampaknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU Erna menuntut Mami Santi dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti bersalah sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan pasal 296 KUHP.

Selain hukuman penjara, Hakim Wiyanto juga memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000. Selain itu, hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya terkait izin usaha dikembalikan kepada A.M Ondro Winardi.


ILUSTRASI (INT)

Seperti diberitakan sebelumnya, Soesantiningsih alias Mami Santi, kapten atau mami di Royal KTV ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi pada Juni 2024. Mami Santi dijadikan tersangka lantaran menjajakan Lady Companion (LC) yang merupakan anak buahnya di untuk layanan prostitusi.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu. “Seperti yang telah saya jelaskan bahwa kita hanya menjerat SAN (Soesantiningsih alias Mami Santi) selaku mami dari dua wanita yang bekerja sebagai LC,” katanya kepada wartawan saat itu.

Menurut Wahyu Hidayat, dua LC tersebut dipekerjakan oleh Mami Santi untuk melakukan aksi prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat. “Sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan untuk bernyanyi dan minum di Royal KTV,” katanya.

Namun Mami Santi ternyata juga menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out ke hotel. Nah, dari situ Mami Santi memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Mami Santi sebagai tersangka. “Pasal yang kita terapkan, karena ada aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku, atau Mami,” kata Wahyu Hidayat. TOK

Para Hakim di Indonesia Tantrum, Mogok Sidang Buntut Tuntutan Kesejateraan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya aksi mogok sidang para Hakim se-Indonesia menuntut peningkatkan kesejatera, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendungkung aksi tersebut.

Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya mendukung adanya gerakan solidaritas Hakim untuk mogok sidang, dimulai dari 7 sampai 11 Oktober 2024.

Terkait persoalan tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa,
Pengadilan Negeri Surabaya khususnya Hakim-Hakim pada dasarnya mendukung gerakan solidaritas tersebut, untuk kesejahteraan Hakim.

Bentuk dukungan tersebut terbukti hari ini banyak Hakim yang menunda persidangan. Tetapi kami sampaikan juga bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali kecuali persidangan banyak yang ditunda dan banyak juga sidang-sidang yang dilanjutkan.

“Untuk persidangan yang dilanjutkan karena sidang tersebut jangka waktunya sudah terbatas seperti gugatan sederhana, praperadilan ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum adanya solidaritas tersebut. Dan hari ini sidang tersebut tetap berjalan. “Jelas Hakim Alex kepada awak media. Senin (07/10/2024).

Masih kata Hakim Alex bahwa, sebagaimana pengumuman atau anjuran dari solidaritas Hakim tersebut kita mengikuti kecuali persidangan-persidangan yang terbatas dan jangka waktunya seperti gugatan sederhana.

Untuk anjuran gerakan tersebut ada tiga pilihan yaitu pertama cuti adalah benar-benar hakimnya tidak ada atau tidak bekerja, kedua Hakim mengosongkan jadwal sidang tersebut karena tidak bisa bercuti tetapi mengosongkan ruang sidang. Ketiga apabila tidak bisa menunda persidangan.

“Jadi cuti itu bukan harga mutlak tetapi ada beberapa pilihan. Yang cuti bisa hadir ke Jakarta dan apabila tidak bisa kita menunda persidangan. Tujuannya mendukung gerakan solidaritas Hakim,”tutupnya. TOK

Gelapkan Uang Jamaah Umroh Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Rosalina warga Raya Mastrip, Karang Pilang Surabaya ditutut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dana umroh milik CV. Sono Kembang sebesar Rp 458 Juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami mengatakan bahwa terdakwa Dewi Rosalina terbukti bersalah tindak Pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Dewi Rosalina dengan Pidana penjara selama 3 tahun,”kata Utami di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Selasa, (03/09/2024).

Menanggapi tuntutan JPU terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pak depan Yang Mulia,”ucap Hanif.

Menurut Hanif, sebenarnya permasalahannya itu karena tiketingnya saja. Kemudian tiketingnya semuanya sudah ada id card dan barcodenya dan sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). “Jadi pada saat di bandara, tiketingnya ada salah satu orang kepercayaan dari Bu Dewi dan akhirnya tidak dibelikan sekitar 20 orang. Nah kami akan dituangkan di pledoi nantinya,”jelas Hanif setelah sidang.

Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

Namun setelah itu untuk keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya, 4 september 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

“Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710.000 Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran Hotel Elaf Bakkah dan lain sebagainya,”ungkapnya. TOK

KPN Surabaya Dadi Rachmadi Juga Diperiksa Komisi Yudisial Terkait Perkara Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) melakukan Pemeriksaan terhadap Ketigas Hakim yang mevonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo diperiksa hampir lima jam lamanya, secara tertutup mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.15 WIB.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan bahwa, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan keluarga almarhum Dini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, juga berdasarkan temuan-temuan KY sendiri. “Pemeriksaan tertutup, kami tidak bisa menginformasikam hasilnya,” kata Joko kemarin.

Setelah memeriksa ketiga hakim tersebut, ketujuh KY akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat. Setelah itu, KY akan merilis hasilnya apakah ketiga hakim tersebut melangggar KEPPH atau tidak. “Paling lambat akhir Agustus sudah ada keputusan,” ujarnya. Senin (19/08/2024).

Menurut Joko, total sudah ada 14 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Selain ketiga Hakim itu, KY sebelumnya telah memeriksa ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, saksi ahli dan pihak-pihak lain.

“Ketua PN kami tanyakan apakah (Majelis Hakim) sudah melapor (putusan bebas sebelum dibacakan) ke ketua? Ketua jawab sudah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, dari hasil pemeriksan ini kami akan segera melakukan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan terhadap para Hakim tersebut, apabila terbukti, nantinya akan kami teruskan ke Mahkama Agung (MA) (rekomendasi).

“Untuk hasil rapat pleno (keputusan) paling lama di akhir bulan Agustus ini,” katanya.

Setelah pemeriksaan, Erintuah dkk diam-diam langsung pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia langsung naik pergi ke mobil Toyota Innova Hitam untuk menghindari para wartawan yang menunggu di halaman Pengadilan Tinggi Surabaya. TOK