,

Yuni Astutik Gelapkan Uang Perusahaan Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yuni Astutik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan yang merugikan PT Berdikari Berkah Mulia sebesar Rp. 167.497.149 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (20/02/2024).

JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa perkara ini bermula terdakwa Yuni Asutik berkerja di PT Berdikari Berkah Mulia yang beralamat di Jalan Kenjeran No 617 Surabaya, sebagai koordinator admin, Bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa telah menerima setoran dari sales yakni uang tunai pelunasan faktur dari toko yang berjumlah ± 23 faktur yang diantaranya customer yakni, Andra Snack, Barraca Mart, berkah Shakila, EKA, New Mart, Sahabat Baru, Alfa Omega, Hasil Jaya Tobaku, Joses, Kamto, Nanang Frozen, Pangan Jaya Sentosa, Putra Jaya, Obaku, Bandar Frozen, Barokah.

“Bahwa uang setoran dari sales tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada kasir PT. Berdikari Berkah Mulia dengan total sebesar Rp. 167.497.149 dan telah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutangnya dan keperluan pribadinya, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Berdikari Berkah Mulia.” kata JPU Neldy.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok