Tidak Terbitkan Sertifikat Tanah, Ombudsman Diminta Periksa Kepala BPN Jakarta Pusat

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani,” kata Iskandar Halim, Rabu (10/07/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

“Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim,” terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas
Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

“Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada
tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” terang Iskandar. M12

PT Bumi Raya Mangkir Panggilan Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengamat dan Pakar Hukum Dr Herman Hofi sekaligus kuas Hukum Lili Santi Hasan, menyesalkan sekali pihak PT Bumi Indah Raya Ingkar janji lagi dalam Jadwal yang sudah ditentukan untuk melaksanakan mediasi di Polda Kalbar pada hari Jumat 5 April 2024.

Penyesalan Herman Hofi Ini di sampekan kepada awak media soal Khsus Pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang di tangani Pihak Penyidik Polda Kalimantan Barat

Saat ini Dirkrimum Polda Kalbar tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen akta otentik yang melibatkan PT Bumi Indah Raya yang mana di laporkan oleh Kuas Hukum Lili Santi Hasan Dr Herman Hofi

BACA JUGA
JPU: Kurator Rochmad Dan Wahid Telah Melakukan Pemalsuan

Dalam laporan yang diajukan oleh Lili Santi Hasan,degan kuas hukum terdapat dugaan pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Bumi Indah Raya

Jelas Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” yang juga merupakan kuasa hukum Lili Santi Hasan, “Kami yakin akan segera ada tersangka atas pemalsuan dokumen akta otentik.” Khsus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar.

Namun, proses mediasi yang telah dilakukan oleh Dirkrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo dengan pihak PT. Bumi Indah Raya mengalami kendala. Meskipun sudah tiga kali pertemuan, perusahaan tersebut tidak hadir dan bahkan meminta penundaan mediasi sebanyak dua kali hingga terjadi penundaan terus menerus.

Saat ini pihak PT. Bumi Indah Raya terkesan tidak serius dan bahkan sangat diduga melecehkan Polda Kalbar,” tegas Ketua LBH Herman Hofi LAW.

Kami berharap Polda Kalbar segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan data otentik.

BACA JUGA
Polda Jatim Gelar Perkara Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan

Tindakan mafia tanah ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti secara luar biasa.

Khsus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Semua pihak berharap agar pelaku pemalsuan segera dihadapkan pada proses hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu.

Masih kata Herman Hofi, bahwa Kita apresiasi Dirkrimum Polda Kalbar, Kombespol Bowo telah memfasilitasi mediasi, “hari ini pertemuan yang ke tiga namun, pihak PT. Bumi Indah Raya Ingkar kembali dan Isni sudah 2 kali meminta penundaan mediasi,” jelas Herman Hofi yang juga selaku Pengamat Hukum ini. M12

Herman Hofi:Masyarakat Kalbar Minta Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Program reformasi agraria yang di dengungkan berbagai pejabat terkesan hanya sebatas pemanis saja tanpa makna terang. LBH Dr Herman Hofi yang juga sebagi pengama, angkat bicara.

Dr Herman Hofi menjelaskan, bahwa salah satu fakta dilapangan mafia tanah semakin menggila dan tidak ada kasus yang terselesaikan oleh tim mafia tanah baik tim bentukan kejaksaan maupun tim bentukan jajaran Polri khusunya Polda kalbar.

“Seharus nya program reformasi agraria akan menekan tingkat kejahatan dalam bidang pertanahan tapi justru berbanding terbalik. So… what do you do reformasi agraria ?
Konflik agraria semakin menjadi.” Kata Hofi, Selasa (23/03/2024).

BACA JUGA
Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Sampai kapan masyarakat kalbar terlindungi hak kepemilikan lahan mereka, harus kemana rakyat desa mengadukan ketidak adilan ini selain mengangkat kedua tangan nya berdoa memohon pertolongan pada Tuhan nya sang pencipta.

Masih kata Hofi,Tentu saja sebagai negara hukum dan negara memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan di Kalbar serius memberantas mafia tanah.

Mafia tanah bukan hanya sekedar wacana dan statemen pemanis kata. Masyarakat butuh fakta dan kerja nyata. Semua tahu bahwa mafia tanah menyebabkan penderitaan pada masyarakat, dan dapat dikatagorikan kejahatan kemanusian

Masyarakat Kalbar sangat gembira mendengar informasi bahwa mentri Agraria Agus Harimurti Yudo Yono menyatakan tidak ada celah bagi mafia tanah, di beberapa provinsi telah di sikat beliau.

Masyarakat kalbar menunggu kapan dikalbar dinyatakan perang terhadap mafia tanah. Semoga bisa dilakukan hal yang sama dengan berbagai daerah lain.

Hanya saja biasa nya tidak berdaya ketika berhadapan dengan koorporasi mafia tanah.

Apa bila tidak ada progres yang berarti terhadap pemberantasan mafia tanah yang melibatkan perusaha terutama di daerah Kabupaten Kubu Raya, maka Kami dari Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” akan melakukan ihtiar, pada pengambil kebijakan yang tertinggi.

Kita masih sangat mengharapkan APH segera menetapkan tersangka pada beberapa pihak yang sudah jelas perbuatan pidana yang dilakukan beberapa koorporasi dan oknum instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak ada mafia kerja sendiri, pasti ada tim yang terstruktur dan terukur serta kerjanya sudah sangat rapi untuk menyembunyikan perbuatan buruk mereka.

Namun kita yakin ketika APH bekerja dengan profesional selalu apapun bentuk penyimpanan kebusukan para pelaku mafia tanah ini pasti dapat di bongkar.

Teamwork  mafia tanah ini pasti dapat di bongkar jika APH mau melakukan nya. Semua kewenangan dan fasilitas telah diberikan negara para ÀPH untuk membongkar kejahatan yang menyengsarakan rakyat bertahun tahun.

Tentu saja pengawasan dari pusat sangat perlu agar semangat APH tidak kendor dalam memberantas mafia tanah ini sampai ke Pengadilan

Coba kita perhatikan sudah berapa banyak kasus mafia tanah di kalbar ini sampai di pengadilan.?.. Sepengetahuan kami belum ada satupun sampai ke Pengadilan. Melalui mikanisme “RJ” pun belum ada ucap Hofi lagi.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa persoalan mafia tanah ini merupakan bentuk kejahatan kemanusian dan menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan pada masyarakat.

Benerapa keturunan masyrajat akan menderita akibat mafia tanah ini. Kami mohon APH lebih memperhatikan laporan masyarakat.

Semakin tinggi nilai ekonomis tanah maka semakin gencar para mafia tanah melakulan aktivitas nya dengan berbagai modus operandi nya.

Saat ini yang dapat dilakukan adalah menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

Mafia Tanah juga melakukan ganyang sama dengan mencabut plank yang di pasang masyarakat diganti dengan plank mereka.

BPN didorong lebih serius memberantas mafia tanah, melakukan bersih bersih internal BPN. Hal itu mesti dimulai dari oknum internal di setiap institusi.

Upaya memberantas mafia tanah ini bukanlah perkara yang mudah karena banyak pihak yang terlibat dan berkepentingan secara pribadi.

Namun kita yakin APH kita masih ada yang idealisme tegak lurus dalam penegakan hukum.

Masyarakt kalbar sangat berharap Menteri ATR dapat membebaskan masyrajat kalbar dari kungkungan mafia tanah yang sangat kuat secara finansial dan jaringan pemberantasan mafia kian urgen lantaran masih banyak rakyat yang belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh para mafia.

Kita juga berharap agar pemerintah daerah segera mensertifikasi tanah masyarakat. Sehingga mereka memperoleh hak atas tanah dan ada perlindungan hukum bagi masyarakat.

Masyrakat kampung dipermudah untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah sekarang mereka garap secara turun menurun dan tambunik mereka pun di kubur di tanah itu pungkas Dr Herman Hofi.”pungkasnya. M12