Pembukaan Kejuaraan Bulutangkis Piala Kajati Jatim 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Bulutangkis Nasional Piala Kajati Jawa Timur 2024 resmi dibuka pada Senin (24/9). Pembukaan dilakukan di dua lokasi, yakni GOR Sudirman dan GOR Suryanaga, Surabaya. Lebih dari 1.100 peserta dari berbagai kelompok usia turut ambil bagian dalam kompetisi yang berlangsung hingga 29 September mendatang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, secara resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kejuaraan tersebut merupakan wujud sinergi antara Kejati Jawa Timur dan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Timur.

“Ini adalah upaya kami untuk mendorong prestasi olahraga bulutangkis di Jawa Timur dan membangun karakter generasi muda,” ujar Mia Amiati.

Kejuaraan ini terbuka untuk berbagai kategori, mulai dari kelompok usia dini hingga dewasa. Selain itu, ada juga partai khusus antar instansi pemerintah dan Forkopimda Jawa Timur, yang menambah keseruan dalam pertandingan.

“Kami ingin memasyarakatkan bulutangkis, tidak hanya di kalangan profesional, tapi juga di instansi pemerintahan,” tambah Mia.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79. Dalam kesempatan tersebut, Mia menekankan pentingnya menjadikan olahraga sebagai salah satu bentuk kontribusi kejaksaan dalam membangun masyarakat yang sehat dan sportif.

“Bulutangkis adalah olahraga yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional, dan kami ingin terus berkontribusi dalam pembinaan bibit-bibit atlet baru,” tegasnya.

Total 27 partai pertandingan akan digelar sepanjang kejuaraan, melibatkan peserta dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Dengan jumlah peserta mencapai 1.179 orang, antusiasme terlihat sangat tinggi. Mia mengungkapkan rasa salutnya kepada para panitia yang berhasil mengorganisir acara sebesar ini.

“Kerja keras panitia patut diapresiasi, mengingat jumlah peserta yang luar biasa,” ujarnya.

Salah satu tujuan utama dari kejuaraan ini adalah untuk menjaring bibit-bibit unggul atlet bulutangkis sejak usia dini. Dengan adanya kompetisi yang konsisten, diharapkan generasi muda dapat semakin terpacu untuk berprestasi.

“Kejuaraan seperti ini adalah investasi jangka panjang dalam pembinaan olahraga, khususnya bulutangkis,” ungkap Mia.

Selain dari sisi kompetisi, ajang ini juga diharapkan menjadi tempat bagi para peserta untuk menjalin persaudaraan dan saling berbagi pengalaman. Mia berharap semua peserta dapat menjunjung tinggi sportivitas dan fair play selama pertandingan.

“Menang atau kalah adalah hal biasa, tetapi yang terpenting adalah semangat dan perjuangan yang ditunjukkan di lapangan,” tuturnya.

Kejuaraan ini tidak hanya diramaikan oleh peserta dari kalangan atlet, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai instansi pemerintah dan sponsor. Mia memberikan apresiasi khusus kepada PBSI Jawa Timur dan KONI Jawa Timur yang telah mendukung penuh terselenggaranya acara ini.

“Dukungan semua pihak membuat kejuaraan ini bisa berjalan lancar dan meriah,” katanya.

Ke depan, Mia berharap bahwa event seperti ini dapat terus diselenggarakan secara rutin dan berkesinambungan. Dengan begitu, bakat dan kemampuan generasi muda di bidang bulutangkis dapat terus terasah.

“Semoga Jawa Timur terus melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mengharumkan nama bangsa,” ucap Mia optimistis. TOK

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Jakarta, Timurpos.co.id – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat, 6 September 2024 akibatpenyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor
yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa
Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia – khususnya Bali – guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan
pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang
bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa
diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi. TOK

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Jakarta, Timurpos.co.id – Hingga 22 September 2024, Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal
mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal
selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,
jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang
dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian
disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya
pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy. TOK

PANNA Jatim Laksanakan Tes Urine dan Sosialisasi P4GN di SMATAG

Surabaya, Timurpos.co.id – Narkoba masih sebentuk ancaman terbesar bagi bangsa terutama generasi muda, sosialisasi anti narkoba kerap kali dilakukan di masyarakat maupun di lingkungan Sekokah. SMA Tujuh Belas Agustus 45 Surabaya (SMATAG) saat ini melaksanakan Tes Urine dan sosialisasi P4GN di sekolah Bersama Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA) dan ini merupakan ketiga kalinnya , Selasa (17/09/2024)

Oscar, Ketua Yayasan PANNA DPW Jatim bersama rombongan mempersiapakan keperluan yang dibutuhkan untuk Tes Urine, selanjutnya para siswa yang di ruang kelas diarahkan menuju toilet untuk mengambil sample urine

Selanjutnya urine di setorkan di meja screening untuk di tes dengan alat uji berparameter 6 untuk mendeteksinya, hasil dari uji screening di catat dan dimasukan ke amplop untuk disampaikan ke siswa, juga di catat untuk disampaikan ke pihak sekolah. Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya Narkoba utamanya di lingkungan pendidikan.

Saat ditanya, apakah ada siswa SMATAG yang terindikasi positif pada tes urine kali ini, Oscar menyampailkan tidak akan menyampaikan ke publik.

“Untuk saat ini tidak ada, tapi jika pun ada yang terindikasi kami tidak akan memyampaikan ke publik, namun akan bekerjasama dengan BNN lebih lanjut.
Apalagi PANNA adalah salah satu penggiat yang sekaligus mitra daripada BNN,” katanya.

Dilain sisi kepala Sekolah saat di wawancara memberikan apresiasi kepada team PANNA yang sudah tiga tahun melakukan kerjasama sosialisasi P4GN dan tes urine di SMATAG surabaya.

Saat ditemui setelah penyuluhan dan test urinne Ketua DPW PANNA Jawa Timur juga menyampaikan kepada Para Generasi Muda untuk Sayangi dirimu dan jauhi Narkoba.

“Kami berharap kegiatan semacam ini bisa dijadikan salah satu agenda setiap tahun bagi sekolah sekolah yang ada di Jawa Timur karena ini adalah Salah satu upaya kita untuk menjaga Generasi Muda agar mereka tidak terjerumus dengan apa yang dikatakan NARKOBA. Harap Oscar. M12

Anak Muda Merapat! BCA Hadirkan BYC Meet The Fest

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyelenggarakan BCA Young Community (BYC) Meet The Fest di City Hall Pondok Indah Mall 3, Jakarta pada akhir Agustus lalu. Acara yang perdana digelar ini hadir untuk menjembatani kolaborasi bisnis antara para pelaku usaha muda, yang diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan perekonomian lokal serta menciptakan lapangan kerja baru. Selasa (17/09/2024).

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, “Sebagai lembaga perbankan nasional, BCA juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan keterampilan bisnis generasi muda. Hal ini penting agar generasi muda dapat memegang kendali dalam perekonomian dunia di masa depan. Sejalan dengan komitmen ini, kami menyelenggarakan BYC Meet The Fest sebagai wadah pebisnis muda untuk bertukar ide, menjajaki peluang bisnis, dan membangun jaringan.”

BYC merupakan wadah bagi nasabah BCA Solitaire dan Prioritas muda, serta second generation nasabah BCA Solitaire dan BCA Prioritas. BYC punya anggota berusia 18-35 tahun. Melalui event ini, diharapkan seluruh anggota BYC dapat berjejaring, menambah wawasan, serta mendapatkan kesempatan bisnis baru. Nasabah muda berkesempatan menggali ide peluang bisnis serta membangun aliansi dengan para pelaku usaha di berbagai daerah dan dari beragam sektor usaha.

Per Juni 2024, lebih dari 20 persen nasabah BCA Solitaire dan Prioritas berusia muda, dan trennya meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mencerminkan adanya regenerasi di bisnis milik nasabah BCA Solitaire dan Prioritas. Kondisi tersebut sejalan dengan inisiasi pengembangan layanan perbankan yang relevan bagi anggota BYC.

BCA rutin mengadakan BYC Gathering setiap bulan untuk membahas berbagai isu terkini yang relevan bagi para pebisnis muda. Pertemuan ini lah yang menjadi landasan terselenggaranya BYC Meet The Fest.

Sederet narasumber dari direksi BCA dan figur publik turut memeriahkan BYC Meet The Fest 2024, yaitu: Wakil Presiden Direktur BCA Armand Hartono, Wakil Presiden Direktur BCA Hendra Lembong, Direktur BCA Haryanto T. Budiman, Direktur BCA Santoso Liem, Presiden Direktur Djarum Foundation Victor Hartono, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin, Aktor & Duta Bakti BCA Nicholas Saputra, Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 Greysia Polii, CEO Tentang Anak Mesty Ariotedjo, dan Presiden Direktur iForte F. Aming Santoso.

Beberapa topik mengenai digitalisasi bisnis, pemberdayaan generasi muda untuk masa depan negara, hingga transformasi budaya dan kepemimpinan di era maraknya tantangan global meramaikan BYC Meet The Fest 2024. BCA juga menyediakan sesi berjejaring (networking session) serta booth dari member BYC yang menampilkan berbagai produk kreatif dan inovatif.

Kemudian, terdapat booth dari BCA dan mitra BCA yang menawarkan berbagai solusi dan layanan untuk mendukung perkembangan bisnis para nasabah muda. Ada juga booth Bakti BCA yang menawarkan aneka produk dari UMKM binaan BCA, serta paparan soal kontribusi perusahaan dalam pemberdayaan individu, komunitas, serta ekosistem di masyarakat. Hal tersebut dicapai melalui berbagai program Bakti BCA.

Kegiatan BYC Meet The Fest 2024 juga diisi dengan hiburan, yaitu penampilan musisi Vidi Aldiano yang diundang untuk memberikan penampilan spesialnya kepada seluruh peserta.

“Saya sangat mendorong para peserta BYC Meet The Fest dapat memanfaatkan acara ini sebaik-baiknya guna mendorong pengembangan dan inovasi rencana bisnis dan usaha mereka ke depan. Ke depannya, saya berharap BCA dapat terus menjadi mitra dalam memenuhi kebutuhan para pebisnis muda, baik kebutuhan individu maupun kebutuhan bisnis dengan memberikan solusi yang mendukung peningkatan bisnis nasabah sehingga pada akhirnya berkontribusi dalam roda perekonomian nasional,” tutup Jahja. TOK/*

Pemprov Jatim Harus Tindak Tegas Sumber Pencemaran Sungai

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur gagal dalam melakukan pengawasan terhadap industri-industri pencemar di Sungai Brantas, tahun 2024 marak ditemukan industri membuang limbah tanpa diolah membuat ikan-ikan di Sungai Brantas mabuk dan mati menjadikan Indonesia menjadi negara di dunia yang memiliki laju kepunahan ikan tercepat kedua setelah filipina” seruan aktivis sebanyak 30 orang dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) dalam aksi teatrikal di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur.

“Aksi ini digelar untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan pengawasan ketat dan penertiban terhadap sumber-sumber pencemaran Sungai Brantas, serta memulai proses rehabilitasi ekosistem yang telah rusak akibat polusi. Aksi ini diperkuat dengan temuan terbaru mengenai ikan-ikan yang “munggut” atau mabuk akibat pencemaran terbaru pada 2 September 2024 di Wonokromo Surabaya, ini semakin memperburuk kondisi Sungai Brantas” ungkap koordinator Aksi Alaika Rahmatullah.

Pemerintah Abai Lakukan Pengawasan di Sungai Brantas. Pemerintah dinilai abai dalam melakukan pengawasan terhadap pencemaran di Sungai Brantas. Temuan Ecoton pada tahun 2024 menemukan terdapat 10 industri berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Brantas yang membuang limbahnya tanpa diolah. Kondisi ini mencerminkan kurangnya komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencemari sungai.

Dalam beberapa hari terakhir ini, kami telah melakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran di Sungai Brantas, faktanya banyak industri yang belum mengelola limbahnya sehingga mencemari ekosistem sungai. Hari Rabu (11/9) kami menemukan kandungan besi (Fe) sebesar 88,25 ppm dan TDS mencapai 28.500 ppm yang mengalir ke Kali Surabaya, anak dari Sungai Brantas.

“Air yang dikonsumsi dengan kadar Fe yang tinggi bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan biota lainnya, ini bisa mengakibatkan kerusakan organ seperti hati atau jantung. Sementara, mengkonsumsi air dengan TDS tinggi dalam jangka panjang bisa meningkatkan resiko gangguan ginjal dan penyakit kardiovaskular, karena banyak mineral atau polutan berbahaya seperti logam berat yang terkandung dalam air” tegas Alaika yang juga aktif sebagai peneliti ekologi akuatik.

Indonesia Negara Tercepat Kedua dengan Laju Kepunahan Ikan. Indonesia menghadapi masalah serius terkait kepunahan ikan air tawar. Indonesia menjadi negara di dunia yang memiliki laju kepunahan ikan tercepat kedua setelah filipina.

Berdasarkan laporan dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2023, sekitar 35% spesies ikan air tawar di Indonesia terancam punah. Faktor utama penyebabnya berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sekitar 60% sungai di Indonesai mengalami pencemaran berat akibat limbah industri dan domestik yang berdampak pada kualitas air dan kesehatan ikan. Data sensus ikan Ecoton 2023 di Kali Surabaya, menemukan 7 jenis ikan lokal dan ini sangat menurun drastis dibandingkan dengan data 10 tahun terakhir.

Sungai Brantas Banjir Sampah Plastik
Ecoton mengungkap kondisi Sungai Brantas banjir sampah plastik, terutama oleh plastik sekali pakai dan popok. Sebanyak 1,5 juta popok dibuang setiap harinya ke Sungai Brantas dan anak-anak sungainya. 90% Ikan yang hidup di Sungai Brantas telah terkontaminasi mikroplastik.

Terdapat 117 timbulan sampah plastik berserakan di berbagai titik mulai dari Mlirip Mojokerto sampai Bambe Kabupaten Gresik. Timbulan sampah ini berasal bangunan illegal lebih dari 368 bangunan liar yang berdiri illegal di bantaran sungai.

“Tingginya jumlah mikroplastik di sungai Brantas berasal dari limbah cair pabrik kertas, limbah cair pabrik daur ulang plastik, limbah cair domestik yang tidak diolah dan sampah plastik. Padahal Sungai Brantas digunakan sebagai bahan baku air PDAM. Air sungai yang terkontaminasi mikroplastik dan limbah pabrik berpotensi masuk dalam rantai makanan manusia, kemudian mengganggu metabolisme tubuh serta mengganggu sistem kerja hormone. Dampak jangka panjang nya adalah menimbulkan penyakit yang serius misalnya kanker, diabetes melitus, dan lain sebagainya. Senyawa kimia racun plastik dan senyawa kimia dari limbah cair pabrik juga dapat mengganggu kesehatan biota sungai, misalnya ikan. Menyebabkan kan intersex dan berpotensi penurunan populasi ikan di Sungai Brantas”ujar Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Ecoton.

Pemerintah Provinsi dan Menteri PUPR Wajib Pulihkan Sungai Brantas. Dalam Aksi ini aktivis meminta kepada gubernur untuk segera merealisasikan pemulihan ekosistem Sungai Brantas.

Prigi Arisandi pendiri Yayasan Ecoton menyatakan bahwa, pengawasan dan rehabilitasi ekosistem sungai harus segera dilakukan, masyarakat berharap Sungai Brantas dapat kembali menjadi sumber kehidupan yang bersih dan ikan-ikan tetap lestari. “Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai,”katanya.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi atas kasus ikan mati yang diajukan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR melalui putusan Nomor 1990K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 oleh Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton). Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan kedua tergugat melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang telah dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT/SBY. Diantara putusan tersebut yaitu:
1. Gubernur Jawa Timur wajib memasang CCTV dan alat pemantau kualitas air (real time) di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau ketertiban industri,
2. Gubernur Jawa Timur wajib melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.
3. Pemerintah harus membentuk tim Satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur. TOK

Kasus Dugaan Pemerasan Anggota Polsek Pabean Cantikan Sudah Diproses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidpropam Polda Jatim, gerak cepat terkait, laporan Istri pelaku yang diduga diperas oleh anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya, dengan mengamankan kedua oknum polisi di Propram Polda Jatim.

Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Prompram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

“Informasinya keduanya dilakukan penepatan khusus,” kata nara sumber yang tak mau onlinekan.

Hal senanda yang kitakan oleh Iptu Suroto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebutkan bahwa, untuk perkara laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani.

“Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propram,” kata Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/09/2024).

Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa, untuk hari ini, kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tadi pemeriksannya berjalan lancar, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kami sangat mengapreasi kinerja Bibpropram. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang yang kecil.” Kata Moch. Rizal.

Masih kata Rizal bahwa, kami masih percaya masih ada polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakan dan tidak memandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Terkait adanya persoalan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani, belum menjawab saat dihubungi melalui telepon. Saat didatangi langsung ke kantornya, ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek melarang bertemu sebelum ada janji. Begitu juga, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba menutup telepon.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Rifandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Milah juga mengaku mendapatakan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan. M12

Pemerintah Abai, Kali Surabaya Banjir Sampah Plastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pencemaran di Kali Surabaya semakin mengkhawatirkan. Sampah plastik dan limbah industri yang mencemari aliran sungai kini menjadi ancaman besar bagi kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekosistem. Pemerintah dinilai kurang serius dalam mengatasi krisis ini, meski kondisi semakin kritis.

Organisasi lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) baru-baru ini menggelar aksi “Ronda Sungai” dengan berenang di sepanjang Kali Surabaya. Aksi ini bertujuan untuk monitoring buangan limbah industri, brand audit, serta deteksi mikroplastik, khususnya dari industri daur ulang dan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas impor.

Aksi dimulai dari Mlirip, Mojokerto hingga bambe pada hari ini (10/9), dan akan dilanjutkan hingga Gunung Sari (11/9). Selama perjalanan, tim Ecoton menemukan 117 timbulan sampah plastik yang berserakan di berbagai titik mulai dari Mlirip Mojokerto sampai Bambe Gresik. Di wilayah Driyorejo dan Cangkir, air sungai tercium bau amis yang menunjukkan adanya pencemaran serius. Selain itu, di daerah Sumengko, ditemukan buangan limbah pabrik kertas berwarna coklat gelap yang mencolok di antara air sungai yang berwarna hijau.

“Ronda Sungai kali ini menunjukkan bagaimana pencemaran terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Limbah plastik dan industri terus membanjiri Kali Surabaya, padahal sungai ini adalah urat nadi bagi kehidupan warga sekitar,” ujar perwakilan Alaika Rahmatullah Koordinator Ronda Sungai.

Aksi Berenang di Kali Surabaya ini juga menyoroti pencemaran mikroplastik yang bersumber dari limbah industri daur ulang dan industri kertas impor.

“Kami menemukan adanya indikasi bahwa industri-industri ini menyumbang pencemaran mikroplastik di Kali Surabaya, yang dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan manusia dan lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, Prigi Arisandi Pendiri Ecoton yang mengikuti aksi berenang “Ronda Sungai” di Kali Surabaya mencemaskan ditemukannya ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, ini berpotensi mencemari Kali Surabaya dengan limbah domestiknya yang dibuang langsung ke sungai. Mayoritas timbulan sampah yang ditemukan adalah di sekitar pemukiman yang berdiri di bantaran sungai. Ini membuktikan Pemerintah Abai dalam melakukan penertiban bangunan liar, seharusnya bantaran sungai harus steril dari bangunan liar.

Aksi ini diharapkan mampu membuka mata semua pihak, terutama pemerintah, agar segera mengambil langkah nyata untuk melindungi Kali Surabaya dan menghentikan aliran limbah yang terus mencemari sungai tersebut. TOK

FHI Jatim Berhasil Mengawinkan Mendali Perunggu di PON XXI 2024 di Aceh

Aceh, Timurpos.co.id – Kontingen Jawa Timur optimis meraih dua medali Perunggu dari cabang olahraga Hockey Indor Putra dan putri pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara. Setelah menang tipis dengan skor 6 – 5 atas Hockey Indor Papua.

Ketua Umum Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Jawa Timur Doni, melalui, H Subakri S Pd menjelaskan bahwa, pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara. Dalam pertandingan yang lebih ketat, berakhir dengan skor 6 – 5 atas Hockey Indor Papua.

“Alhamdulillah di PON XXI 2024 Aceh-Sumatera, tim Hockey Jatim berhasil mengawinkan 2 mendali perungu. Jadi masing-masing tim Hockey indor Putra dan Putri mendapatkan mendali perunggu,” kata Subakri kepada awak media. Selasa (10/09/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami sangat berterimakasih kepada para atlet Hockey yang ikut berpartisipasi dalam PON XXI 2024 dan tidak lupa pada pelatih Tim Hockey Putri, Alizah Imanda Puteri dan Pelatih Tim Hockey Putra, Michael Donnie dan Dayat yang telah berhasil membawa medali perunggu. TOK

Oknum Polsek Pabean Cantikan Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga terduga pelaku Judi Online (Judol) yang dilakukan tes urine dan membayar uang Rp 20 juta. Terkait hal tersebut Danny Wijaya SH.,MH., Merespon dengan memberikan legal Opininya.

Danny Wijaya SH., MH., menjelaskan bahwa, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga terduga pelaku. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan Pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan Pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, Pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Kalau benar perbuatan tersebut maka, seharusnya terhadap kedua oknum tersebut harus diberikan sangsi yang tegas. Hal bisa menjadi rool mode dalam penanganan sebuah perkara harus lebih transparan dan Metode Pembuktian Scientific Crime Investigation.” Kata Danny Wijaya alumi Universitas Airlangga Surabaya. Senin (09/09/2024).

Masih kata Danny bahwa, Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. yang tertuang Pasal 6 huruf w. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,” tambahnya.

Perlu diketahui perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah Jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilangnya disuruh oleh Agus, untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus (anggota Opsnal Reskrim) atas perintah dari Heru yang merupakan penyidik dari pelaku (MS).

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas, dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Namun sayangnya, terkait persoalan tersebut Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Teddy Tridani belum memberikan pernyataan resmi. M12