Timotius Diadili Terkait Perkara Penipuan Dana Rp 10 Miliar, saat Menjadi Vendor Angkutan PT Mayora

HUKRIM77 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Timotius Jimmy Wijaya didakwa melakukan penipuan. Perusahaan PT Maju Bersama Selamanya (MBS), yang didirikan bersama Hendi Hernawan, awalnya ditunjuk sebagai vendor angkutan untuk PT Mayora. Namun, perusahaan tersebut digunakan untuk menipu. Didik Priyanto mengalami kerugian lebih dari Rp11 miliar. Saat dana tersebut seharusnya dicairkan, ia hanya menerima Rp1,2 miliar.

Timotius dan Hendi kini sedang diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yulistono, pada 3 April 2021, Timotius, yang merupakan pemegang saham 6.230 lembar saham, bersama Abidin dan Abdul Karim mendirikan PT MBS di Banyuwangi, yang bergerak di bidang budidaya ikan tambak.

“Selanjutnya, pada 18 April 2022, sesuai dengan salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maju Bersama Selamanya nomor 30 tanggal 18 April 2022, yang disahkan oleh notaris Vivy Soraya, S.H., M.Kn., usaha PT MBS dipindahkan dari Banyuwangi ke Surabaya dan diperluas dengan usaha sewa truk,” terang amar dakwaan.

Baca Juga  Yetty Raharjani Selaku Kuasa Hukum KSDR : Harusnya Diselesaikan Bersama

Timotius kemudian bersama Dianti Anggraeni, staf PT MBS, mendatangi kantor PT Mayora Group di Jakarta untuk mengajukan diri sebagai vendor PT Mayora Group. Pengajuan mereka disetujui.

Timotius lalu meminta saksi Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truk wing box. Didik Priyanto ditemukan sebagai pemodal tersebut. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 65 persen per bulan dari sewa truk, dengan nilai Rp5.500.000 hingga Rp9.000.000 per truk.

Kesepakatan pun terjalin. Dari November 2022 hingga Desember 2022, Didik Priyanto telah mentransfer dana operasional ke vendor dengan total Rp7.048.840.000.

Antara Januari dan Februari 2023, Didik Priyanto secara bertahap menyerahkan tambahan uang sebanyak Rp4 miliar. Dengan demikian, total modal transportasi yang digunakan mencapai Rp11.348.240.000.

Baca Juga  Aniaya Pasutri Yobby Dharma Diadili Di PN Surabaya

Setelah itu, Didik Priyanto menagih keuntungan. Namun, uang yang diterima hanya Rp1,2 miliar. Pada 15 April 2023, Didik mengirim surat somasi untuk meminta pengembalian uang, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Setelah ditelusuri, PT MBS sudah mendapatkan income sebesar Rp6 miliar dari November 2022 hingga Februari 2023. TOK