Tiga Terpidana Polisi Mangkir, Sidang Restitusi Korban Kajuruhan di PN Surabaya

Termohon Berdalih Sedang Akan Pilkada dan Situasi Tidak Kondusif

PERISTIWA234 Dilihat

Foto: Suasana Sidang Permohonan Restitusi Korban Kajuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Permohonan penetapan Restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 72 keluarga korban tragedi Kajuruhan setelah lebih satu tahun lama, kini perkara tersebut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/11/2024).

Dalam permohonannya, para keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 17,5 miliar kepada kelima terpidana

Namun, sidang itu harus ditunda karena tiga Polisi yang menjadi terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi tidak hadir.

“Ketidakhadiran terpidana dari Polri berdasarkan surat kabid hukum Polda Jatim yang menyampaikan penundaan dengan alasan sedang akan Pilkada dan situasi tidak kondusif,” kata kuasa hukum pemohon, Anjar Nawan Yusky.

Baca Juga  Ketua PN Jakarta Pusat Diduga Tekan Hakim untuk Tolak Kepailitan BUMN

Pihak keluarga korban berkeberatan dengan dalih tersebut. Dia menegaskan bahwa seharus semua pihak tunduk pada hukum yang berlaku. Terlebih permohonan restitusi ini harus disidangkan setelah cukup lama. Di samping itu, semua pihak hadir, termasuk kejaksaan dan pengacara dua terpidana lain, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

“Sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2024. Jika terpidana polisi tidak hadir lagi, maka akan ditinggal. Permohonan tetap disidangkan tanpa kehadiran mereka,” ujarnya.

Sudah Diajukan di Kejaksaan, Tapi Tidak Diakomodir

Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Daniel Siagian mengatakan, permohonan restitusi itu sebenarnya telah diajukan LPSK kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim sejak kelima pelaku masih disidangkan. Namun, jaksa mengabaikan permohonan tersebut.

Baca Juga  Saksi Sebut Robert Gunakan Gelar Palsu Sejak Tahun 2016

“Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan restitusi dalam tuntutan kepada para terdakwa,” kata Daniel.

Menurut dia, semestinya permohonan restitusi dimasukkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, keluarga korban akhirnya mengajukan sendiri ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan kelima terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Keluarga Korban Berharap Keadilan

Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban, mengatakan bahwa restitusi itu salah satu upaya pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan. Dia mengaku bahwa selama para keluarga korban sudah menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan, tetapi tidak ada hasil yang memuaskan.

Baca Juga  Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara PKDRT Ferri Irawan

“Saya kehilangan ayah dan dua adik saya. Sampai sekarang hukum masih belum memenuhi rasa keadilan. Aktor penembak gas air mata tidak dihukum. Laporan model B di Polres Kepanjen tidak dilanjutkan,” katanya. TOK