Tiga Hakim PN Surabaya Digulung Tim Kejagung RI Terkait Perkara Suap Kasus Ronald Tannur

Putusan Kasasi Terdakwa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

HUKRIM90 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut tiga hakim PN Surabaya tertangkap OTT atas kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Rabu, (23/10/2024) malam.

“Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” kata Mia, di Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024.

Mia enggan menyampaikan merinci detail materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim itu.

“Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkiat suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung,” katanya.

Mia menyebut Tim Kejagung saat ini tengah memeriksa ketiga hakim itu, meminjam tempat di Kejati Jatim. Mia juga meruluskan terkait pemberitaan yang beredar, bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

Baca Juga  Abdul Aziz Ngaku Tertembak Di Polrestabes Surabaya

“Kami ingin meluruskan bahwa, pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, terkait Perkara Nomor: 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur
anak dari Edward Tannur, Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut

Baca Juga  Saksi Ungkap Modus Investasi Fiktif

Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.

Terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanah oleh Kejaksaan Agung, maka secara adminstrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.

Baca Juga  Polres Tulungagung Amankan 10 Unit Motor Pada Aksi Balap Liar

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. TOK