Tiga Dept Collector Jadi Pesakitan Tekait Perkara Penggeroyokan Seorang Pengacara

Andre Ermawan Bersama Tim Akan Kawal Kasus ini Hingga Putusan Akhir

HUKRIM206 Dilihat

Foto: Andre Ermawan.SH, Ketua Tim Hukum Tjejep Mohammad Yasin bersama rekannya

Surabaya, Timurpos.co.id – Empat Orang Dept Collector diduga melakukan pengoroyokan kepada seorang pengacara Tjejep Mohammad Yasin di restoran yang berada dijalan Kebraon, Surabaya. Nikson Brilllyan Maskikit (berkas terpisah) Amo Ateng Julianto Oratmangun, Rionaldo Dannelo Koraway, dan Ade Ardianto (DPO) serta Beni Limbong (DPO) kini Ketiganya disidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan Eksepsi kuasa hukum ketiga terdakwa menguraikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam dakwaan JPU ketiga terdakwa dikatakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang serta ketiga terdakwa dijerat pasal 170 KUHP.

Baca Juga  ART Bobol Rumah Majikan, Gasak Perhiasan dan Uang Rp 400 Juta

Menurut Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Syarifuddin, SH., dakwaan JPU itu kurang tepat, ia mengatakan bahwa dakwaan ketiga terdakwa tidak dapat diterima, dikarenakan mulai dipenyidikan klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum,” katanya, Kamis, (30/04/2025).

Seharusnya ketiga terdakwa itu punya hak untuk mengajukan pendampingan, bantuan hukum, apalagi dianggap telah melakukan pemukulan dan pengrusakan, “ungkapnya.

Terpisah, Andre Ermawan, SH., Selaku Ketua tim hukum Tjejep Mohammad Yasin korban pengeroyokan, kita akan kawal kasus ini bersama teman-sama tim Hukum dan advokat yang ada di Jatim.

Saya merasa prihatin dengan perkara ini, saya akan kawal hingga putusan akhir, ” tegas Andre.

Andre melanjutkan, tentunya harapan kami pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan masih ada Pekerjaan lagi kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap beberapa pelaku yang masih DPO.

Baca Juga  Joice Albert Curi Dua SHM Milik Mantan Istrinya

“Kalau Penasehat Hukumnya, mengatakan tidak didampingi pengacara itu tidak mungkin, karena setahu kami, waktu itu empat terdakwa ada penasehat hukumnya, dan ada juga mengadakan, konferensi pers. Dan itu sudah pasti penyidik menawarkan kepada para terdakwa untuk didampingi Penasehat hukumnya, saat mereka di BAP, jadi alasan Penasehat hukum itu mengada-ada saja,” terangnya. TOK