Terima Suap, Alexander Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

terdakwa yang terbukti menerima uang untuk menghentikan perkara di Kejari Bondowoso

PEMERINTAHAN145 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Eks Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen divonis bersalah melakulan tindak Pidana Korupsi dengan cara menerima suap dengan Pidana Penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka digantikan 1 bulan penjara,” kata Hakim Ni Putu Sri Indayani. Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Hakim Tipikor Sebut Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Kasus Suap

Tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa yang terbukti menerima uang untuk menghentikan perkara di Kejari Bondowoso juga membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta.

Baca Juga  Bos PT SBE Indro Prajitno Divonis 2 Tahun Terkait Perkara Penggelapan Masih Mikir

“Jika dalam sebulan tak bisa membayar uang pengganti maka akan menyita barang berharga untuk dilelang. Apabila tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” ujar Ni Putu Sri Indayani.
Atas putusan itu, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyikapi.

Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menyikapi sama seperti putusan eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yaitu pikir-pikir untuk disampaikan kepada pimpinan.
Sementara, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen langsung menyatakan terima.

Dengan demikian, putusan tersebut belum inkracht dan menunggu hingga satu minggu ke depan. TOK