Terdakwa Agus Prayogo Dibopong Selepas sidang di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Dokter muda Agus Prayogo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Nur Rachmasari Budi Pratiwi dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titi Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/11/2024).
Dalam sidang kali ini JPU R Ocky Selo Handoko menghadirkan Doti Triastari ibu korban dan Nur Rachmasari Budi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. JPU R. Ocky Selo dalam dakwaannya menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, Agus yang berdinas sebagai dokter di luar kota pulang ke rumahnya di Jalan Juwono untuk menengok anaknya berinsial T yang masih berusia dua tahun. Agus bertemu istrinya, Nurrachmasari.
“Terdakwa Agus mengatakan ingin bercerai dan akan mengurus perceraian tersebut. Agus meminta buku nikah kepada Nurrachmasari. Istrinya itu lantas memberikan buku tersebut,” ungkap JPU Ocky dalam dakwaannya.
Kabar rencana perceraian itu didengar oleh keluarga besar mereka. Tante Nurrachmasari, Ratna Budi Setiariny melalui pesan WhatsApp (WA) meminta Nurrachmasari datang ke rumah Jalan Juwono untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan Agus. Saat Nurrachmasari datang pada har kejadian, di rumah itu sudah ada Agus dan sejumlah anggota keluarga lain.
Keluarga besar mempersilakan Agus dan Nurrachmasari untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun, tidak ada titik temu untuk perdamaian. Nurrachmasari tetap ingin bercerai. Agus lantas mengancam. Jika istrinya itu tetap ngotot bercerai, maka T akan dia bawa.
Nurrachmasari tidak setuju. Dia juga ingin membawa anak itu sambil menangis. Keduanya berebut anak tersebut. “Nurrachmasari ditendang tiga kali oleh Agus mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan lalu diinjak hingga terjatuh,” tuturnya.
Ibunda Nurrachmasari, Doti Triastari berusaha menolong anaknya. Namun, Doti juga ikut ditendang Agus. Setelah itu, Agus berusaha membawa anak itu pergi. Nurrachmasari mengejarnya lalu Agus kembali menendangnya. “Dia masuk ke rumah. Saya dikunci dari luar. Dia diam-dian keluar dari rumah lewat lantai dua,” kata Nurrachmasari saat bersaksi dalam persidangan.
Pengacara terdakwa Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya mengatakan, kliennya bukan menendang Nurrachmasari. “Tidak menendang. Anak direbut terdakwa menghalangi pakai kaki. Motifnya rebutan anak,” kata Oscarius. Menurut Oscarius, kini Agus dan Nurrachmasari sudah resmi bercerai. “Hak asuh anak sekarang ada pada ibunya (Nurrachmasari),” tambahnya. TOK