Tak Diberikan Uang Tagihan, Eko Nekad Bakar Kasur

Terdakwa Nagih Dalam Kondisi Mabuk, Pujianto Ketakutan

HUKRIM354 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Eko Wahyudi diseret di Penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara pembakaran kasur milik Pujianto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/04/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi Ribut yang merupakan tetangga korban dan Agus anggota Polisi.

Ribut menyapaikan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah Rumah di Jalan Pagesangan 3-A Surabaya. Saya tahu kerana waktu itu ada warga teriak-teriak minta tolong. Kemudian saya datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto yang terbakar.

“Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak,” kata Ribut saat menberikan kesaksian di ruang Kartika PN Surabaya.

Baca Juga  Laporan Pencurian Besi, Polisi Temukan Orang Pesta Sabu Di Gudang DCP

BACA JUGA
Tak Dapat Tagihan, Hoiri Cs Malah Culik Anak Remaja

Sementara Anas menyapaikan, bahwa telah menangkap terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan HP milik Pujianto serta telah mengakui telah membakar kasur milik Pujianto.

“Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih hutang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Kerana merasa takut Pujianto pergi meninggalkan kos. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto,” kata Anas.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya.

BACA JUGA
Asuransi Pembangunan Satoria Tower Bermasalah

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia mendatangi Pujianto sebuah rumah di Jl. Pagesangan 3-A No. 19-D Surabaya dengan maksud untuk meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjamnya, namun ketika mereka bertemu, Pujianto tidak mau memberikan uang milik terdakwa yang menyebabkan terdakwa marah kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban takut dan berlari keluar rumahnya.

Baca Juga  Yuda Ditangkap Polisi Di Rumahnya Perkara Narkoba, Lalu Dilepaskan

Untuk melampiaskan kemarahannya kepada saksi korban, terdakwa tidak mengejar saksi korban yang berada diluar rumah tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsung menendang lemari pakaian milik saksi korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan kaca lemari pecah. Karena belum merasa puas melampiaskan amarahnya, terdakwa kemudian mengambil korek api gas yang ada dalam saku celananya lalu terdakwa menyalakan korek api itu kemudian membakar kasur yang ada di lantai kamar dan setelah api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan satu buah lemari rusak dan kasur busa terbakar yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan JPU didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP. TOK

Baca Juga  Pengecer Sabu Divonis 5 Tahun Dan Denda Rp.1 Miliar Subsider 10 Bulan

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *