Surabaya, Timurpos.co.id- Sugito, warga Talunjuwet, RT 002 RW 006 Desa Lawak Kecamatan Ngimbang Lamongan dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sugito menjual istri (Supartin) kepada hidung belang yaitu Suprayitno di kamar 606 di hotel Prime Biz Jalan Gayung Kebonsari Nomor 30 Gayungan Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angelin mengatakan bahwa Sugito terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Sugito dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata Angelin di rumah Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(17/07/2024).
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Sugito yang didampingi oleh penasehat hukumnya Victor Sinaga akan melakukan pledoi atau pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.
Kejadiannya, pada 13 Desember 2023, sekira pukul 17.40 WIB di Hotel Primebiz di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 30, Gayungan, Kecamatan Gayungan Surabaya. Kemudian Suprayitno menyuruh terdakwa ke lobby hotel untuk cek in. Kata Suprayitno “sampean ae yang cek in mas, ntar saya kasih uangnya waktu ketemu di luar hotel, baru nanti saya nyusul biar lebih privacy”. Kemudian terdakwa bersama istrinya berangkat dari Lamongan naik bus sampai terminal Bungurasih, langsung naik ojek menuju Hotel Primebiz.
Tiba di hotel pukul 15.40 wib, terdakwa sampai di sebelah Selatan hotel Primebiz dan bertemu Suprayitno. Selanjutnya terdakwa diberi uang Rp 1.3 juta, untuk check in di hotel Primebiz, mendapat kunci kamar. Lalu terdakwa bersama istrinya Supatin masuk ke kamar 606. Setelah didalam kamar, ketiganya mandi bergantian, Suprayitno hanya memakai handuk saja, terdakwa tiduran di sebelah kanan ranjang.
Selanjutnya Suprayitno meraba payudara milik istri terdakwa, saksi Supartin melepas seluruh pakaiannya dan langsung berhubungan badan dengan Suprayitno. Namun terdakwa mau gabung namun Mr. P nya tidak mau bangun.
“Tarif harganya Suprayitno menjanjikan kepada terdakwa Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, untuk biaya chek in Rp 470 ribu dan uang Rp 30 ribu untuk beli kondom dan rokok, sisanya Rp 800 ribu. Menurut terdakwa tarif berhubungan badan layaknya suami istri, Supartin dan Suprayitno Rp 800 ribu, Suprayirno berjanji akan menambahi uangnya. Namun belum selesai, sudah diamankan petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim,”ungkapnya. TOK