Sugeng Sudah Menepati Rumah Donokerto XI Surabaya Sejak Lahir Hingga Saat Ini

HUKRIM71 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim Rumah di Jalan Donokerto XI Surabaya yang sempat dijadikan Kantor Partai PDI Perjuangan antara Notaris Victor Sidharta dengan Sugeng Handoyo serta istrinya Siti Mualiyah, berujung pidana. Kini pasangan suami-istri (pasutri) diadili dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/02/2025).

Penesehat Hukum terdakwa Muhammad Arfan menghadirkan saksi yakni Mariono, Deni dan Rudi RT setempat.

Mariono menyapaikan bahwa, kenal sama terdakwa. Jadi dalam perkara ini setahu saya, awalnya berupa lahan kosong. Kemudian dibangun oleh Alm Gadri. Kemudian Gadri mengadopsi anak yang bermana Semi. Semi mempunyai anak yaitu terdakwa (Sugeng Handoyo) dan setahu saya Sugeng nempati rumah tersebut sejak lahir hingga saat ini.

Baca Juga  MI Darussalam Jembrana Wujudkan Inisiatif Zero Waste untuk Kurangi Penggunaan Plastik

“Ditahun 90an sempat dibuat Kantor PAC PDI dan Sugeng juga masih menepati rumah tersebut. Jadi banguan masih satu atap. Rumah Sugeng dan Kantor PDI bersebelahan,” kata Mariono.

Disingung oleh JPU apakah saksi mengenal dengan Victor Sidharta dan mengetahui terkait legalitas surat dan perjanjian sewa menyewa rumah tersebut. “Saya tidak tahu,” kata Mariono.

Lanjut Deni menambahkan bahwa, terkait persoalan ini, saya sempat diundang oleh pihak Kecamatan untuk mediasi, namun saat itu tidak ada ada hasil dan karena mereka (Victor dan Sugeng) tidak bisa menujukan surat-surat.

“Mediasi terjadi 2 kali dan belum ada hasil saat itu,” katanya.

Sementara saksi Rudi, ketua RT setempat menyapaikan pada intinya Sugeng tinggal dari mulai lahir dan hingga saat ini masih menepati.

Baca Juga  Jaksa Kejari Jimbaran Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi dan Uji Materiil di MK

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Baca Juga  Perhutani Jatim Jalin Silaturahmi dengan Media, Perkuat Sinergi