Soim Sopir Boks Didakwa Rugikan Negara Rp 647,8 Juta di PN Surabaya

Terdakwa Soim Kirim Rokok Ilegal dari Madura ke Surabaya

HUKRIM11 Dilihat

Foto: JPU Putu Eka Wisniati menyidangkan Soim secara video call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mochamad Choirul Soim mengangkut 86 Koli atau 676.800 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Belum sempat sampai tujuan, mobil boks yang dikemudikan Soim diberhentikan petugas Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya. Soim kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dianggap merugikan keuangan negara Rp 647,8 juta. Senin (13/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanฤตung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Soim yang bekerja sebagai sopir awalnya diperintah seseorang bernama Yat yang hingga kini masih buron untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai itu dari Pamekasan Madura menuju Surabaya. Dia mengaku diupah Rp 450 ribu.

Baca Juga  Polres Pamekasan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran

Ketika sampai di Jalan Kedungcowek, Kecamatan Bulak mobil boks yang dikendarai Soim dihentikan petugas bea cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya. Petugas menemukan berbagai rokok tanpa pita cukai di dalam mobil boks tersebut. Soim dan mobil boks berisi rokok itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo.

JPU Putu mendakwa Soim dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp 647,8 juta,” ungkap JPU Putu.

Sementara itu, Soim mengaku tidak tahu bahwa rokok yang diangkutnya ilegal. “Saya hanya disuruh untuk membawa saja ke Surabaya. Saya tidak tahu rokoknya ilegal,” kata Soim dalam sidang secara video call. TOK

Baca Juga  Promosi Judi Online Semakin Masif, Publik Figur Punya Peran Penting !!!