Seorang Anak Yatim Diduga Dirudapaksa oleh Tetangganya Sendiri

PERISTIWA123 Dilihat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Seorang anak disabilitas asal Sidoarjo diduga mengalami trauma lantaran pemerkosaan dan dicabuli oleh KS Warga Dusun Blige, Kecamatan Candi Sidoarjo.

Atas kejadian itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sidoarjo, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, SH, M.H menjelaskan bahwa, pelaku sudah dilaporkan kepolresta Sidoarjo dan sudah ditangkap.

Kami sudah laporkan ke Polresta Sidoarjo, pada 10 Agustus 2024 lalu. Korban masih berusia 9 tahun dan anak tersebut juga Yatim, anak yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan itu juga anak disabilitas tidak bisa melihat, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh sepasang suami istri, istrinya ikut membantu memegangi,”ucap Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Selasa (13/08/2024).

Masih kata, Adinda korban dan pelaku itu tetangga dekat dan dilakukan berulang kali, awalnya ditemukan ada bercak darah dicelana dalam korban lalu ditanya sama ibu korban, dan dia mengaku kalau sudah diperkosa sama KS dan dibantu Istri KS, saya sudah membuat laporan ke Polresta Sidoarjo,LBS/402/VIII/2024/JATIM/RESTA/SDA Tanggal 10 Agustus 2024 adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur didalam pasal 82 nomer 17 tahun 2016.

Baca Juga  Pastikan Keakuratan Pengisian, Tim Gabungan Polresta Banyuwangi Sidak SPBU

“Harapan tiap orang tua terhadap anaknya, kita jaga dan kita rawat untuk memberikan yang terbaik agar mereka tumbuh dengan aman dan bahagia. Malah kita ditemukan dengan Predator anak seperti (sebut saja KS) yang sangat jahat,” kesal Adinda.

Ia menambahkan bahwa, Saya selaku Komnas Perlindungan Anak dan juga menjadi kuasa hukum dari korban akan mengawal kasus ini sampai akhir dan memastikan pelaku dapat hukuman maksimal. Karena dimana anak-anak kita harus dijamin keamanannya, hak-hak hidupnya untuk tumbuh kembang dan terus berkarya, hal itu menjadi tanggungjawab kita bersama, masyarakat hingga negarapun harus turut menjamin hal tersebut.

“Jadi kita semua harus terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi Predator anak seperti (KS) di Indonesia ini.” Tambahnya. HR/TOK

Baca Juga  Terdakwa Chrisney Yuan Divonis Bebas Di PN Surabaya, Terkait Perkara Pencurian Cincin Milik The Irsan