Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut dari aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan oleh sekelompok orang di Jalan Kupang Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya pada Sabtu (16/8/2025) dini hari, nama Satria ST dan Gareng (GR) ikut disebut-sebut. Menyatakan Satria (ST) menegaskan dirinya tidak pernah mendukung aksi tersebut, cuma mengetahui saja.
“Saya tidak mendukungnya seperti yang disebutkan dalam pemberitaan di Timurpos.co.id. Memang saya tahu dan sempat ada di lokasi, tapi hanya sebentar saja. Kebetulan saya kenal beberapa orang yang ada di sana. Sedangkan Gareng, saat itu tidak ada di lapangan, tapi benar iktu koordinatornya adalah ‘Gepeng’.” jelas Satria, Sabtu (16/8/2025).
Satria menambahkan, proses penarikan kabel pada saat itu cukup sulit. “Kemarin cuma dapat 8 meter saja, lalu saya pulang,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, komplotan pelaku menarik paksa kabel primer menggunakan truk bernopol M-8676 UG. Dalam rekaman video amatir berdurasi enam detik, terlihat lima orang dengan peran masing-masing: satu orang menutup jalan, dua orang memastikan kabel terikat dengan rantai, dan dua orang lainnya mengawasi proses penarikan, belum termasuk sopir truk.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menyatakan akan mengecek langsung kepada Kanit Reskrim. Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha Prasetyo menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kasus ini akan terus kami lidik,” tegasnya.
Kompol Zainur menambahkan bahwa, kami sudah memurunkan anggota untuk mengecek ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) untuk melihat CCTV motor yang digunakan para pelaku.
“Dan kami akan berkordinasi sama pihak Telkom untuk segera membuat laporan secara resmi,” tegas Kapolsek Sukomanunggal Surabaya.
Aksi para pelaku selain merugikan negara juga merusak fasilitas umum (fasum). Polisi dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. TOK