Saksi Ungkap Modus Investasi Fiktif

HUKRIM240 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, kembali digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (29/05/24).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi Sinta Dwi Laksmi, HRD King Koil, dan Arif Wicaksana, komisaris PT. GTI, memberikan keterangan terkait modus operandi investasi fiktif yang dijalankan terdakwa.

Menurut Sinta, Purchase Order (PO) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga fiktif telah beredar sejak tahun 2014 hingga 2018. Sementara Arif menjelaskan bahwa ia telah menginvestasikan dana secara berkala sebelum PT. GTI berdiri pada November 2019. “PO dan RAB fiktif tersebut dibuat oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” ungkap Arif.

Baca Juga  Polres Tulungagung Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa

Arif menambahkan bahwa pada pertengahan tahun 2019, Indah meminta dikenalkan dengan Greddy dengan tujuan mencari dana untuk membiayai PO yang semakin banyak dari King Koil dan XL Axiata. “Setelah pertemuan dengan Greddy, saya tahu bahwa Greddy menempatkan dana pribadinya pertama kali sekitar Rp 500 juta, dan sampai Maret 2020, saya juga menginvestasikan modal awal Rp 300 juta secara berkala hingga mencapai total sekitar Rp 2 miliar,” jelas Arif.

Namun, Arif mulai meragukan keabsahan PT. GTI dan akhirnya mengajukan pengunduran diri pada tahun 2022. “Selama ini tidak ada kegiatan apapun di PT tersebut, dan setelah hampir satu tahun pengajuan, akhirnya disetujui,” kata Arif.

Baca Juga  Kuras Tabungan Teman Buat Foya-foya

Jaksa Penuntut Umum kemudian menyinggung terkait kegiatan di PT. GTI. Arif dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kegiatan sama sekali di PT tersebut.

Sementara itu, Achmad Junaidi, kuasa hukum terdakwa Greddy Harnando, mengungkapkan bahwa Indah Catur Agustin telah mencari investor sejak tahun 2014 dengan menggalang proyek in mobile. “Saksi Arif juga menginvestasikan di PT. GTI dengan nilai yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Achmad menegaskan bahwa Greddy juga merupakan korban dalam kasus ini. “Jelas bahwa Greddy yang saat ini menjadi terdakwa juga merupakan korban dari Indah karena hingga saat ini uangnya senilai Rp 5,750 miliar juga belum dikembalikan oleh Indah,” pungkasnya saat diwawancarai awak media di PN Surabaya.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Pencabulan

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut modus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa.TOK