Saksi: Terdakwa The Victor Seorang Tempramen

The Victor Aniayah Korban Hingga Korban Mengalami Bengkak dan Memar

HUKRIM374 Dilihat

Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, didampingi PH,Jimmy dan saksi korban Melville Nathaniel Tjipto diruang Tirta 2 PN.Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – The Victor anak laki-laki Herman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Melville Nathaniel Tjipto hingga mengalami memar dan bengkak pada pipi kiri dan kepala, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN)

Dalam sidang kali ini, JPU M. Mosleh menghadirkan saksi korban yakni Melville Nathaniel Tjipto.

Melville menjelaskan, bahwa  Saat itu di gang rumah di Jalan Lebak Arum gang buntu, tiba- tiba mobil saya oleh Terdakwa dicegat di depan gang disuruh berhenti, kaca saya buka maksud untuk menanyakan, justru terdakwa sudah menyemprot air dengan selang pada kaca depan mobil, saat kaca saya buka justru dia menyemprot air selang kedalam mobil, jadinya basah semua.

“kejadian itu beberapa bulan lalu, saat itu saya dijemput teman perempuan saya Irene Kusumawati, saat melewati terdakwa lempar barang, gebrak- gebrak kaca, dia minta saya turun dari mobil, saya buka kaca sebelah kiri, dua semprotkan air dari selang yang dipegangnya,sempat saya tanya ada apa?, akhirnya saya parkir mobil, saya tanya baik-baik, kalau ada masalah bisa diselesaikan baik-baik, kan bertetangga,lalu dia berkata ” kamu mencari masalah dengan saya, saya dipiting , dibanting lalu ditindihi dan dipukul sebanyak 4 kali kena pipi pelipis dan kepala Bagian belakang,dia masih dorong saya ke pagar tetangga, saat teman saya irene turun dari mobil mau melerai ikut kena pukul juga, satu jam setelah kejadian saya laporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi,” ungkap saksi, kemarin. Kamis, (22/02/2024).

Baca Juga  SPG Jual Barang Tanpa Buat Nota

Sontak Majelis Hakim menayakan ini masalah apa. “Apa sih masalahnya, kok tiba- tiba terdakwa marah- marah sama saksi,” tanya Hakim.

“gak ada masalah yang mulia, memang orangnya suka marah-marah tempramen, Terdakwa ini suka main pukul, warga sudah tau kok, saat kejadian itu, warga bilang oh, orang ini lagi, dulu sama papa saya (alm) masalah klakson,” saut Melville.

Ia menambahkan, bahwa semua mobil kalau mau keluar gang melewati rumahnya ,karena gang buntu, saat saya lewat berjarak 5 meteran, dia sudah bawah selang air.

“kalau minta maaf tidak ada sama sekali, waktu sudah ditahan, pernah keluarganya  datang ke rumah pak RT.” Tambahnya.

Berdasarkan Surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Baca Juga  Terungkap Kakak Laki-laki Bunuh Adik Perempuan Di Cikarang Utara

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Baca Juga  Tilep Uang Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Kena TPPU

Melihat penganiayaan terhadap saksi Melville,saksi Irene turun dari mobil dan berusaha melerai, namun saksi irene juga kena pukulan sebanyak satu kali dari terdakwa mengenai pelipis kiri. Atas kejadian tersebut saksi Melville dan saksi Irene melaporkan ke Polsek Tambaksari.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penaniayaan. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *