Saksi Sebut Qodim Punya Utang Rp 350 Juta

PERISTIWA55 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/07/2024).

Dalam sidang kali ini KSDR menghadirkan Deby merupakan juru parkir menerangkan bahwa mulai bekerja mulai tahun 2012 hingga saat ini di pasar Semolowaru, saya tahu pak Qodim mempunyai utang kepada koperasi waktu ada rapat sekitar Rp 350 juta sekian, Tapi saya tidak tahu dibayar apa belum yakni terkait sewa lahan parkir di pasar.

“Saya mendengarkan waktu rapat anggaran tahunan (RAT) bahwa pak Qodim punya kewajiban membayar sewa lahan parkir dan pak Qodim termasuk pengelola,” katanya di depan Ketua Majelis

Baca Juga  Lelang Mesin Cuci Darah RSUD Kota Bekasi Patut Dipersoalkan

Masih kata Deby bahwa, Untuk hasil parkir, saya setorkan kepada Lasmi salah satu anggota Koperasi

Sementara itu Kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa didampingi Yetty Raharjani, menjelaskan Bahwa keterangan saksi tadi ada fakta yang menarik yakni saksi Deby sebagai juru parkir di pasar Semolowaru menjelaskan utang piutang antara koperasi dengan pak kodim itu tidak ada melainkan dengan LPMK berdasarkan keterangan saksi dan fakta surat yang kita lihat tadi memang itu perjanjian antara pak kodim dengan LPMK bukan koperasi mudah-mudahan ini menjadi dasar peluang untuk bisa kita mendapat kepastian hukum di situ. Saksi dan bukti yang ditunjukkan sama pengacara terlawan itu kan perjanjian antara kodim dengan LPMK bukan dengan koperasi jadi koperasi tidak ada utang.

Baca Juga  Modus Mafia Tanah Untuk Mencari Cuan di Proyek Underpass di Belakang Taman Pelangi

“Bisa ditunjukkan tapi belum menjadikan bukti, tapi paling tidak itu bagi petunjuk saat itu koperasi belum di bentuk,” Ucapan saat diwawancarai media di PN Surabaya.

Ia menambahkan pak qodim mempunyai hutang di koperasi 300 juta sekian berdasarkan RAT anggota tahunan itu terdapat fakta bahwa pak kodim dari 2019 sampai 2022 itu pak kodim mempunyai hutang kurang lebih 350 juta berdasarkan rapat anggota yang mereka putuskan bersama.

Terkait utang dari tahun 2016 hingga 2022 ? kami tidak bisa menanggapi terlalu jauh karena itu kan terkait dengan LPMK bukan koperasi enggak ada hubungan kan kalau kerja keterangan tadi dari fakta yang mereka tunjukan itu kan dengan sistem lembaga swadaya yang lain sedangkan yang kita perjuangkan ini ada operasi.

Baca Juga  Kecewa Putusan PT, Elanda Sujono Kembali Bersurat Ke Mahfud MD

“Kami akan mengajukan saksi satu lagi karena kami untuk memperkuat dalil-dali gugatan kita jadi nanti kita akan koordinasi dengan klien untuk bisa datang,” pungkasnya

Terpisah Ketua bidang pengaduan masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh Ia menambahkan sekarang ini koperasi lebih menguat Karana utang utang selama ini di Qodim cukup signifikan memang benar-benar utang di koperasi terlintas dari bukti yang di bawa kuasa hukum nur kodim sendiri untuk LPMK bukan lagi dengan koperasi jadi hal ini salah alamat,

“Noer Qodim menggugat KSDR disini Koperasi pengakuan hutang adalah salah besar,” pungkasnya. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *