Rusak Pagar Seng, Zaenab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara

HUKRIM73 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Zaenab Ernawati dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerana terbukti melakukan pengerusakan Pagar Seng di tanah dan bagunan milik Muhamad di Jalan Pengirian no 166 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yoes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Herlambang mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata JPU Herlambang di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, ” kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” saut Penasehesat Hukum terdakwa.

Baca Juga  Selundupakan Benih Lobster Widarto dan Leon Mandagi Diadili di PN Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng.

Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagar seng telah dirusak oleh terdakwa Erna.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi ada lokasi saat kejadian dan jelaskan,” pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, Terdakwa Erna membongkar pagar seng tersebut dan 4 orang suruhnya, kemudian saya laporkan ke Polisi.

“Mohon maaf Yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” kata Muhamad di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Baca Juga  Suwari Jual BBM Tidak Pada Mestinya Diadili Di PN Surabaya

Kemudin saksi menunjukan surat perdamian ke Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia.” Kata Zaenap.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi Muhamad membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjuri seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.

Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak Muhammad, oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga  Eksepsi Bank BCA Cabang Galaxy Mall Ditolak, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Hakim Jeli Dan Obyektif

Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi Muhammad menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi Muhammad yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka Zainab Ernawati datang ke lokasi dan memanggil tukang becak selanjutnya melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi Muhammad selaku pemilik tanah yang sah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Muhamad mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. TOK