Rumah Dijual, Masih Ditempati Johan Gotama Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Terdakwa Mengaku Itu Bukan Jual-Beli, Hanya Utang Piutang

HUKRIM61 Dilihat

Foto: Terdakwa H. Johan Gotama, Selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya – H. Johan Gotama, SE diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara memasuki perkarangan rumah milik Lie Andry Setyadarma di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabya.

Pada intinya terdakwa Johan telah mengakui kesalahannya, namun ia, hanya mempertahankan harta kekayaannya saja dan untuk jual beli rumah itu adalah pinjaman.

“Tidak ada jual beli rumah Yang Mulia. Hanya utang Piutang Utang.” Dalih Johan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (16/01/2025).

Ia menambahkan bahwa, uang yang saya terima hanya Rp 775..000.000 yang ditranfer.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diselasaikan dengan Lie Andry. Karena informasinya terdakwa juga mau membeli lagi rumah tersebut dan sudah ada penawaran sekitar Rp 2,5 Miliar.

Baca Juga  IPW Menyoroti Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Calon Polisi

Terdakwa Johan menjelaskan, kalau uang segitu saya keberatan Yang Mulia dan masih tinggal satu keluarga (istri dan ke-4 anaknya).

Sontak Majelis Hakim menegur Terdakwa sembari memberikan penjelasan, terdakwa ini tidak adil dimana, saat menjual harganya mahal, nanun saat membeli harga murah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekira bulan akhir November 2019, saksi Lie Andry Setyadarma melalui broker yaitu saksi Gianda Pranata berkenalan dengan terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dalam rangka jual beli rumah.

Atas pertemuan tersebut, terjadi tawar menawar dan mencapai kesepakatan bersama jika saksi Lie Andry Setyadarma membeli rumah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dengan harga sebesar Rp.900 juta. Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2019, antara saksi Lie Andry Setyadarma dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 di saksi Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H.,M.Kn sebagai notaris. Namun, Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 tidak disertai dengan Akta Jual Beli dikarenakan terdakwa meminta waktu pengosongan hingga tanggal 29 Januari 2020.

Baca Juga  Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Bahwa hingga waktu yang telah disepakati bersama antara saksi Lie Andry Setyadarma dan terdakwa, terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah tersebut dengan alasan terdakwa berjanji akan membeli kembali rumah yang sudah dijual kepada saksi Lie Andry Setyadarma. Namun, dalam kurun waktu satu tahun, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membeli kembali rumah tersebut. Sehingga, pada bulan November 2020, saksi Lie Andry Setyadarma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/2020 tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H mencatatkan peralihan SHM Nomor 1427 Kelurahan Penjaringansari menjadi pemegang hak yaitu saksi Lie Andry Setyadarma.

Bahwa sejak tanggal 29 Januari 2020 hingga sekarang, terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, di mana atas rumah tersebut berdasarkan SHM Nomor 1427 yang merupakan milik saksi Lie Andry Setyadarma. Saksi Lie Andry Setyadarma melalui penasihat hukumnya juga telah mengirimkan surat peringatan (somasi) yaitu pada tanggal 17 Desember 2020 dan tanggal 05 Januari 2020 namun terdakwa tetap tidak meninggalkan rumah tersebut.

Baca Juga  Palsukan Surat, Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Diadili

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. TOK