RTMC Polda Jatim Bandrol Rp 100 Ribu Untuk Buka Blokir

Polisi Buru Masyarakat yang Diminta Uang Petugas Buka Blokir

PERISTIWA445 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi RTMC ( Regional Traffic Management Center ) Polda Jatim menjadi sorotan, terutamanya pelayanan loket buka blokir Polda Jatim. Dimana dari pengakuan Biro Jasa (BJ) yang biasa ngetem di lokasi, telah ditarik uang sebesar Rp 100 ribu untuk membuka blokir.

Bukan rahasia umum, di Loket pelayanan BPKB Polda Jatim tampak biro jasa ataupun calo berseliweran, keluar masuk dan melakukan tindakan stempel sendiri di dalam berkas pengurusan buka blokir.

MM salah satu Biro Jasa menyampaikan bahwa, penarikan uang Rp 100 ribu itu, saat ingin mendapatkan stempel bebas blokir untuk kliennya. Dalam prosesnya, petugas meminta imbalan dalam bentuk uang tunai, dengan alasan ‘biaya operasional’ dan ‘percepatan proses’.

Baca Juga  Komunitas Brilian Layangkan Surat Untuk Mentri PUPR, Gubenur Jatim Dan Bupati Gresik

“Ya mas tadi saya di minta’i uang sebesar Rp.100 ribu di loket buka blokir, agar bisa mendapatkan stempel buka blokir.” Ucap biro jasa yang tidak mau di online namanya.

Ia menambahkan bahwa, Kalau masyarakat dengan BPKB atas nama sendiri dan di urus sendiri di bebaskan dari biaya, namun untuk biro jasa di wajibkan membayar Rp 100 ribu, itu pun harus membawa surat keterangan legalisir dari bank dan jika biro jasa tidak membawa surat keterangan tersebut ada tambahan biaya Rp. 100 ribu lagi, yang di berikan ke loket buka blokir BPKB Polda Jatim.

“Bayarnya di loket mas,” katanya sembari menunjukan surat permohonan buka blokir. Selasa (24/09/2024).

Baca Juga  Puskopal Koarmada ll Surabaya Menepis Terlibat CPO Ilegal di Pergudangan Jalan Kalianak 66

Terkait persoal tersebut, Brigadir Deddy Suhendra, membatah adanya pungutan Rp 100 ribu untuk buka blokir. ” tidak ada mas,” sautnya melalui WA.

Sementara Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin S.I.K.,M.M. Mengatakan bahwa, kami masih mencari masyarakat yang dipatok Rp.100 ribu dan infomasinya itu bukan Biro Jasa.

“Kedepannya, kita akan awasi lebih ketat terutama soal persyaratan,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa, Polda Jatim terus melakukan inovasi dan Peningkatan kemampuan petugas yang lekat berhubungan dengan pelayan publik. Tetapi, sampai saat ini Standard Operating Procedure (SOP) belum juga dilakukan secara maksimal. M12