Rizky Putra: Meminta Sie Ragowo Membuktikan Tanahnya Yang Dicaplok PT BKJ

PERISTIWA83 Dilihat

Foto: Sie Ragowo Menunjukan Batas Tanahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sempat diam, PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) melalui Kuasa Hukumnya, Rizky Putra Yudhapradana, SH., akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan perusahaan terkait dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar. Rabu (09/04/2025).

Dalam pernyataannya, Rizky menyebut pihaknya baru menanggapi isu ini karena menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami saat itu masih menjalankan ibadah puasa dan melanjutkan perayaan lebaran. Sebagai kuasa hukum perusahaan yang menjaga citra positif, kami menilai belum waktunya untuk menanggapi. Dan sekarang inilah waktunya,” ungkap Rizky.

Rizky memaparkan beberapa poin yang menurutnya perlu diluruskan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengembalian batas tanah yang dilakukan hingga menyebabkan klaim kekurangan 300 meter persegi, dilakukan sendiri oleh Ragowo Siregar.

Baca Juga  Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu Diamankan

“Yang menunjuk batas adalah Ragowo sendiri. Ketika kemudian hasilnya berkurang, kenapa kami yang disalahkan?” tegas Rizky.

Ia menambahkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut justru menjadi dasar laporan polisi terhadap PT BKJ.

Selain itu, ia menanggapi pernyataan petugas ukur bernama Gunawan yang disebut memberikan keterangan menyudutkan PT BKJ. Rizky mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pernyataan tersebut benar.

“Kami akan melakukan somasi terhadap Gunawan secara pribadi karena pernyataannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan dapat merusak nama baik perusahaan,” katanya.

Rizky juga menyampaikan bahwa ada ketidaktahuan yang digunakan sebagai dasar keberatan Ragowo, terutama soal dokumen warkah.

“Bagaimana mungkin kami dituding menerima warkah terlebih dahulu, padahal itu adalah dokumen yang bisa diakses oleh pemegang hak? Kami bahkan sudah menyerahkan salinannya jauh sebelum berita ini muncul,” ujarnya.

Baca Juga  Indah Catur: Canggih Menagih Dengan Mengunakan Preman Datang Ke Ruko dan Rumah

Ia meminta agar penyidik dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Jika memang ada batas yang kami ambil, tunjukkan saja. Kalau memang ada kekeliruan dari kami, tentu akan kami koreksi. Tapi jangan asal menuduh,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT BKJ, Sie Ragowo Siregar menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan dokumen warkah. Namun yang mengajukan adalah penyidik dari Polrestabes sendiri

“Yang aneh justru, pihak terlapor sudah memiliki warkah dari BPN, padahal penyidik belum,” kata Ragowo.

Dalam gelar perkara yang digelar 6 September 2024 lalu, yang dihadiri petugas BPN. Kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat penyidik dan petugas lain baru diketahui bawah PT BKJ ternyata sudah mendapatkan warkah dari BPN sedangkan penyidik belum mendapatkannya
Disini letak keanehannya padahal penyidik selalu dengan dalih kalau belum mendapatkan warkah dari BPN hinga pemeriksa kasusnya tidak bisa lancar. Ragowo juga menegaskan bahwa patok batas di bagian barat masih utuh, namun yang berada di sisi timur hilang karena diduga diratakan oleh pihak PT BKJ.

Baca Juga  Awas..! Biro Jasa Pengurusan dari Kredit Plus, Gelapkan Uang Jasa Pengurusan STNK

“SHM saya terbit tahun 1998, sedangkan SHM milik PT BKJ baru tahun 2020. Artinya, sertifikat saya telah ditindih. Maka saya ajukan pengembalian batas. Anehnya, PT BKJ memasang patok berwarna merah jambu di atas lahan tersebut,” jelas Ragowo.

Kasus sengketa tanah antara PT BKJ dan Sie Ragowo Siregar masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. TOK