Terdakwa The Victor di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis The Victor diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan dengan Pidana penjara 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/03/2024).
Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo mengatakan, bahwa sebelum memputus perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Terdakwa pernah dihukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan perkara yang sama dan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merupakan tulang pungung keluarga. Itu Majelis Hakim mengadili terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman diputus bersalah secara menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.
“Terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman dihukum Pidana penjara selama 7 bulan dan terdakwa diperintahkan tetap didalam penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Hakim Antyo di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya Jimmy. “Iya saya terima Yang Mulia,” saut The Victor dihadapan Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim ini. Lebih ringan dari Tuntutan JPU M Mosleh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.
BAJA JUGA
Laporkan Penganiaya Dihimbau Polisi Bayar Hutangnya Perkara Selesai
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.
Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.
Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.
Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK