Foto: Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin Diadili Secara Video Call di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Bacok Petugas Kepolisian, Saat digrebek Narkoba, Residivis Pitroni alias Cak Ipin, kembali diadali di Pengadilan dengan Agenda pembacaan surat dakwaa dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/02/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengahadirkan saksi penangkap dan korban yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat Jihad Simaryono Putra.
Dalam perkara ini Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan meminta JPU juga melihat berkas perakara narkobanya selain perkara melawan petugas.
Agus Sanyoto mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Siwalankerto IV no 64-C Surabaya. Kemudian kita datangi temapat kos terdakwa.
“Saat itu kita datang 4 orang. 3 naik ke Kosnya dan satu orang jaga dibahwah. Kemudian sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, namun lampu kondisi menyalah dan jendela kamar terbuka. Kami bilang sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Masih kata Agus bahwa, saat hendak masuk melalui jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik almari dengan mengayunkan clurit kearah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek.
“Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak pelaku mengenai lenganya. Katanya.
Ia memambahkan, terdakwa tidak koperarif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menagkapnya setelah pengejaran hingga satu kilo Meter.
Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran terdakwa. Terdakwa tidak melakukan perlawaan.
Disingung oleh JPU Dilla terkait narkobanya bagaimana? Agus mengatakan bahwa, saya tidak ikut mengeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta hasil penjualan narkoba.
“Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo.” Tegas Agus.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya, namun terkait narkobanya, terdakwa menyatakan bahwa, sabu itu tidak untuk dijual, hanya dipergunakan sendiri dan mengenai uang itu uang pribadi.
“Uang Rp 1.100.000 itu uang pribadi bukan penjualan Narkoba,” kelit terdakwa melalui sambungan video call.
Untuk diketahui dalam surat dakwa JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, berawal saat petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat JihaD Simaryono Putra melakukan pengrebekan di salah satu kamar kos nomer 7 di Jalan Siwalankerto IV no 64-C Surabaya.
Kemudian petugas mendatangi kemudian mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA INGIN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”. Atas tindakan tersebut tidak direspons oleh Terdakwa, Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian melihat Saksi Agus Sanyotomembuka kunci pintu kamar kos Terdakwa. Tidak berselang lama dari pintu terbuka, Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan berupa perlawanan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis celurit.
“Saksi Agus Sanyoto berhasil menangkis acungan celurit dari Terdakwa namun menyebabkan tangan kirinya mengalami luka robek.” kata JPU Dilla
Ia menambahkan bahwa, Atas hal tersebut, Agus Sanyoto melakukan upaya penembakan ke arah Terdakwa dan mengenai lengan tangan kiri Terdakwa sehingga celurit yang berada dalam genggaman Terdakwa berhasil terlepas. Atas kondisi tersebut, Terdakwa masih berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh para Saksi sehingga berhasil diamankan.
Atas kejadian tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHPidana .
masih kata JPU Dilla bahwa selain itu dari hasil pengrebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta dari hasil penjual narkoba. TOK