Regowo Sebut Tak Bisa Hentikan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanahnya Oleh PT. Babatan Kusuma Jaya

Ragowo Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim

PERISTIWA50 Dilihat

Foto: Regowo Tunjukan Peta Bidang Tanahnya melalui Aplikasi BPN

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencaplokan lahan seluas 306 meter persegi milik Sie Ragowo Siregar di Kelurahan Kalijudan, Surabaya, oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) kembali mencuat. Ragowo menegaskan bahwa lahan miliknya secara sah terdaftar di Kelurahan Kalijudan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 630 yang diterbitkan BPN pada tahun 1998, dengan total luas 3.424 meter persegi.

“Tanah saya masuk Kelurahan Kalijudan sesuai sertifikat dari BPN. Sedangkan tanah milik PT BKJ, berdasarkan site plan yang mereka ajukan, berada di Kelurahan Sutorejo. Batas alami kedua kelurahan itu adalah sungai,” ujar Ragowo kepada wartawan, Rabu (14/05/2025).

Namun, menurut Ragowo, sungai yang dulu menjadi batas wilayah kini telah hilang karena ditimbun tanah. “Tanah saya diduga dicaplok, kemudian disertifikatkan oleh PT BKJ dan terbit Sertifikat HGB atas nama mereka. Ini jelas kejanggalan,” katanya.

Baca Juga  Terpidana Rendi Sudarsono Diciduk Tim Eksekutor Kejari Tanjung Perak

Ragowo juga mengaku kecewa karena penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang akan menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan kurangnya alat bukti. “Saya sudah menerima SP2HP yang menyatakan akan dihentikan. Padahal dari citra satelit BPN, tanah saya tidak berubah sesuai dengan sertifikat dan bentuk nya juga sama, bagimana kembalian batas tanah yang diajukan ke BPN luas tanah bisa kurang bentuknya juga berobah,” ujarnya dengan nada bertanya-tanya.

Tumpang tindih klaim sangat jelas terlihat,” tegasnya sambil menunjukkan peta bidang tanah.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa dua kelurahan berbeda dicantumkan dalam satu sertifikat. “Kelurahan Sutorejo dan Kalijudan itu beda wilayah, tak mungkin dalam satu sertifikat. Saya yakin ini ada dugaan permainan,” ujarnya.

Baca Juga  Perusahaan Asuransi Tokio Marine Life Insurance Indonesia Digugat Cedera Janji di PN Surabaya

Ragowo juga menyoroti adanya pengurukan saluran sungai yang sebelumnya menjadi batas alami tanahnya dan lahan PT BKJ. Saluran tersebut kini diratakan dan kabarnya akan dijadikan akses jalan ke kawasan perumahan milik PT BKJ.

“Ini bukan perkara perdata, tapi pidana. Saya akan teruskan kasus ini ke Bareskrim Polri atau Kejaksaan Agung. Saya tidak akan tinggal diam,” ujarnya dengan nada tegas.

BACA JUGA:Petugas BPN II Surabaya Sebut PT Babatan Kusuma Jaya Diduga Mencaplok Tanah Warga

Saat dimintai keterangan, Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT BKJ melalui kuasa hukumnya hanya menyampaikan, “Masih ada rapat,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan kasus ini.

Baca Juga  Pelapor Hardian Tidak Tahu Tentang Audit, Setelah Menjadi Saksi Keluar Audit Eksternal

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ragowo ke Polrestabes Surabaya pada 21 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan nama Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, Indarto Tanudjaja dan sejumlah pihak. Diduga kuat petugas BPN Surabaya II, turut serta dalam perkara ini. Dugaan pencaplokan mencuat setelah pengukuran ulang oleh BPN pada 11 Maret 2022 menunjukkan adanya pengurangan luas tanah dan pemasangan patok bertuliskan “BKJ” tanpa izin. TOK