Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P,23, dituntut 12 tahun penjara karena perkara pencurian dengan kekerasan sampai korban mengalami luka berat. Mahasiswi yang tinggal di Apartemen Amor, Kecamatan Mulyorejo Surabaya kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Maria L. Livia A.P terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sebagaimana diancam pidana pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maria L. Livia A.P dengan pidana selama 12 tahun penjara,”kata JPU Galih. Kemarin Kamis (30/01/2025).
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Maria yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,”ucap Maria lewat video call di PN Surabaya.
Untuk diketahui perkara bermula, pada hari Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Nah terdakwa sudah niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan. Lalu terdakwa timbul niat untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.
Jadi terdakwa memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas. Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taxi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya.
Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas. Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan memasukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.
“Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu,”tutup Galih. TOK