Putusan Ringan Kasus Jambret Klampis Disorot, Salah Satu Pelaku Diduga Terlibat Kasus Serupa di Tambaksari

HUKRIM27 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id — Masyarakat Surabaya mungkin mulai lupa dengan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis pada akhir 2024. Namun, sorotan kembali tertuju pada kasus ini setelah dua pelaku spesialis jambret, yakni Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin, divonis dengan hukuman yang tergolong ringan.

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan sempat dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan kepada para terdakwa.

Vonis ini menuai perhatian dan tanda tanya dari sejumlah pihak karena dinilai terlalu ringan bagi pelaku jambret yang meresahkan masyarakat. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai kewenangan penuh majelis hakim.

Baca Juga  Jeremy Gunadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujar Ida Bagus kepada awak media, Selasa (29/7).

Menariknya, salah satu pelaku, Mochammad Basori, ternyata juga disebut-sebut terlibat dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Tambaksari. Namun, hasil penelusuran awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tidak menunjukkan adanya persidangan yang terdaftar atas nama pelaku terkait perkara tersebut.

Ketidaksesuaian data ini menimbulkan spekulasi baru mengenai kelanjutan penanganan kasus yang menyeret nama Basori. Publik pun berharap ada transparansi dan kejelasan hukum, terutama dalam kasus-kasus kejahatan jalanan yang langsung menyasar keselamatan warga. TOK