Surabaya, Timurpos.co.id – Viral kasus pemberitaan bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Puskopal Koarmada ll memberikan hak jawabnya, usai hasil pertemuan yang di mediasi bersama Pomal Koarmada ll bersama para pengurus Puskopal Koarmada ll Surabaya.
“Puskopal Koarmada ll Surabaya dan Anggotanya tidak ada yang terlibat dalam bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya,” kata Pengurus Puskopal Koarmada ll Surabaya. Rabu, (28/08/2024).
Sementara semua awak media yang menerbitkan berita tersebut di TKP saat peristiwa itu terjadi juga meminta maaf atas pemberitaan tersebut, karena dinilai berita itu tidak berimbang, tidak adanya bukti bukti saat penyebutan nama Puskopal di TKP serta tidak adanya konfirmasi terhadap Puskopal.
“Kami mengatasnamakan pribadi dan media yang terkait “Bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.” meminta maaf kepada Puskopal Koarmada II atas penyebutan nama itu dan tidak akan mengulanginya lagi,untuk orang yang menyebutkan nama institusi Puskopal akan kami lacak bersama anggota Puskopal Koarmada ll Surabaya, agar kedepan tidak ada lagi Fitnah backup dari oknum anggota maupun sipil,” kata Halim perwakilan 6 redaksi media yang diundang oleh pihak Puskopal.
Menambahkan,”Kami akan selalu koordinasi dengan Puskopal dan Pomal, hikmah dalam kasus ini bisa saling silaturahmi, bahwa media dan TNI bermitra,” tambah H. Ridwan. M12