PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

PERISTIWA75 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Tandyo, Ir, menggugat PT. Surya Agung Indah Megah dan Lindawati Tandyo dalam perkara perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa tanah dan bangunan berupa Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 di Jalan Kranggan No 107-109 Surabaya dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan atas tanah dan bangunan berupa Gudang Mobil setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah keterangan saksi konsultan Pajak.

Yakobus Welianto, menjelaskan bahwa keterangan saksi tidak relefan karena menerangkan pajak dari sewa bangunan. Dimana pemilik atau pemegang hak sudah meninggal seharusnya sudah urusan ahli warisnya, itu berdasarkan undang-undang.

“Masa orang mati harus lapor pajak, terus yang tanda tangan siapa, gugatan ini persoalan sewa menyewa seharusnya persetujuhan ahli waris.

Sengketa warisan 300 Miliar ada dua obyek sengketa sewa menyewa, Kranggan 107-109 dan jalan kranggan 88 kurang lebih 150 Miliar dan yang berpekara 1 orang ahli waris dari Suryawan Tandyo melawan PT Surya Agung beserta Direkturnya lindawati tandyo sedangkan 5 orang ahli waris, Ice yuliati, Herlian, Sandra, lindawati dan Rahayu sebagai para turut tergugat,” jelas Yakobus.

Baca Juga  Presiden Jokowi Pantau Stabilitas Harga di Pasar Sungai Ringin Sekadau

“Dijelaskan tanah beralih dan balik nama padahal anak ke 3 dan 5 dari 6 saudara tidak dilibatkan dalam tanda tangan.

Disitu ada dugaan pemalsuan tanda tangan BPN setiap minta SKPT selalu minta keterangan seluruh ahli waris.” Terang Yakobus, Selasa (14/01/2025)

Heru Tandyo lanjut, merupakan ahli waris yang sah bersama ke 5 orang lainnya, dari Pewaris seorang ayah Suryawan Tandyo dan dari seorang ibu Herawati Susiani yang sudah almarhum dan almarhumah. Kelima orang tersebut yakni Yuliati Tandyo, Dra. Herlin Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.

Setelah orang tua meninggal diwariskan kepada 6 anaknya tetapi sertifikat dari BPN jadi padahal 2 orang tidak dilibatkan (tidak tanda tangan). Kami merasa heran dan yakin Notatis juga terlibat karena ada selisih luas bangunan 45 Meter. Tanah PT. Surya Agung berkurang kami juga sempat mengkonfirmasi namun aksesnya tertutup. Makanya datanya sangat sulit diminta.

“Istilahnya Direktur Kuli (pengawai biasa) bukan Direktur Utama yang seharusnya berhak. Kami Minoritas RUPS selalu kalah.

Ia menambahkan, Sengketa warisan 300 M tapi 2 obyek sengketa sewa menyewa kranggan 107-109 dan jalan keranggan 88 kurang lebih Rp 150 Miliar yang berpekara satu orang ahli waris dari Suyawan Tandyo melawan PT. Surya agung beserta Direktur Lindawati Tandyo, sedangkan 5 orang ahli waris lainnya Yuliati, Herlian, Sandra, Lindawati dan Rahayu sebagai para turut tergugat

Baca Juga  LSM GAS Ancam Kerahkan Massa Usai Hearing Dengan Komisi C

Pesolaan ini berawal. Tanah Surya Agung Motor di Jalan Kranggan Surabaya di atas namakan PT. dengan dalih akan dilebur untuk dijadikan aset, makanya ahli waris tidak setuju.

“Ada 4 ahli waris yang mau dan dua orang ahli waris hendak mengurus ke BPN, empat ahli waris tersebut adalah Yuliati Tandyo, Dra. Herlin Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.” Tambahnya.

Ditanya berapa kirasan aset yang dipersoalkan ini ” untuk nilai asetnya sekitar Rp 300 miliar, terang Yakobus.

“Mendingan dibagi rata masing-masing mendapat Rp 50 miliar. Mengingat masih saudara dan semuanya ahli waris. Kami masih membuka ruang mediasi.” Jelas Yakobus.

Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian.

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Baca Juga  Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan Kaum Rentan Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI

Menghukum segera membayar, karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II.

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat itu dikenal Jl. Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA). TOK